TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akan menaikkan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri ke sidang etik. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebut telah memiliki sejumlah bukti untuk menaikkan kasus tersebut ke persidangan etik.
Tumpak mengatakan, Dewas sejak Oktober telah melakukan sejumlah klarifikasi terhadap laporan atau aduan masyarakat (Dumas) yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca Juga:
"Kami telah memeriksa kurang lebih 33 orang saksi termasuk pelapor termasuk juga yang dilaporkan. Termasuk berbagai saksi internal maupun eksternal serta pemeriksaan ahli," ujar dia dalam konferensi pers yang digelar di Gedung C1 KPK pada Jumat, 8 Desember 2023.
Ia mengatakan, dalam melakukan klarifikasi Dewas KPK juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Tumpak mengatakan, dalam pemeriksaan pendahuluan dapat ditarik kesimpulan ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri. Salah satunya adalah beberapa pertemuan dan komunikasi yang dilakukan oleh Firli.
"Kami lanjutkan ke persidangan perbuatan yang berhubungan dengan beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi. Kemudian yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya. Lalu penyewaan rumah," kata Tumpak H Panggabean.
Menurut dia, Dewas KPK dalam waktu dekat ini akan menggelar sidang pelanggaran etik berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2001 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
"Mungkin kami gelar hari Kamis, 14 Desember 2023 jam 9, dan kami akan sidang marathon dan tentunya kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," katanya.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada awal Oktober lalu. Mereka menilai purnawirawan Polri bintang dua itu melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo sebagai pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Laporan itu dilakukan setelah foto-foto pertemuan Firli dan politikus Partai NasDem itu beredar luas di media sosial. Belakangan, Firli disebut tak hanya bertemu dengan Syahrul, tetapi juga melakukan pemerasan.
Dewas KPK pun telah memeriksa Firli pada Senin, 20 November 2023. Usai pemeriksaan itu, Firli membantah telah melakukan pemerasan.
Pilihan Editor: Dewas KPK Segera Tentukan Perkara Firli Bahuri Masuk Sidang Etik atau Tidak