TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan sejak awal menolak diktum ihwal pemilihan Gubernur Jakarta melalui usulan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditunjuk oleh Presiden. Hal ini berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi RUU inisiatif DPR RI.
"Kami dari awal menolak penunjukan gubernur (ditunjuk Presiden), itu adalah langkah mundur. Apalagi jika diterapkan di Jakarta dengan karakteristik penduduk yang lebih terpelajar dalam urusan politik," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Desember 2023.
Ia mengatakanpembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah momentum paling tepat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam politik dan demokrasi di Jakarta.
Saleh menyebutkan berpindahnya ibukota negara, ada ruang yang lebih cukup untuk melibatkan masyarakat dalam menentukan legislatif dan eksekutif di semua tingkatan.
"Karena itu, dalam RUU DKJ, pemilihan gubernur harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat. Bahkan para wali kota di wilayah Jakarta juga harus dipilih langsung seperti yang ada di daerah lain," kata dia.
Ia mengatakan tak hanya itu, termasuk pemilihan legislatif pada setiap kota administratifnya. Ia mengatakan alasannya agar hak-hak demokrasi rakyat dapat disalurkan dengan baik.
Saleh mengklaim saat RUU DKJ ini dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg), Fraksi PAN konsisten menegaskan soal ini.
Minta kajian mendalam
"Bahkan kami meminta agar persoalan ini dikaji secara serius dan mendalam. Para ahli dari berbagai bidang diminta memberikan masukan dan pandangan. Dengan begitu, tidak ada persoalan sosiologis, ekonomi, budaya, dan politik yang muncul di kemudian hari," katanya.
Namun terakhir kata Saleh, Fraksi PAN hanyalah menerima untuk melanjutkan pembahasan RUU DKJ. Padahal, substansinya RUU DKJ itu masih penuh dengan catatan.
"Itu yang nanti akan didalami lagi lebih lanjut bersama pemerintah dan berbagai elemen dan kelompok masyarakat lainnya," kata dia.
Ia mengatakan perlu pembahasan lebih komprehensif, dengan membuka partisipasi publik seluas-luasnya.
"Kota Jakarta adalah milik semua. Sudah sewajarnya semua orang boleh memberi masukan, baik langsung maupun tidak langsung," kata dia.
Sebelumnya, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR. Dalam beleid itu salah satunya diatur bahwa Kepala Daerah Jakarta akan melalui mekanisme pengusulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan penunjukannya disetujui oleh presiden. Bunyi ketentuan itu termaktub dalam RUU DKJ tersebut Pasal 10 ayat (2) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.
Pilihan Editor: Top Nasional: Gibran Respons Ketidakhadirannya di Debat TV, Jokowi Tertawa Kecil Tanggapi Isu Delegasi Walk Out di COP28