TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons langkah penyidik yang belum juga menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meski telah berstatus sebagai tersangka pemerasan.
Praswad mengatakan, semakin lama Firli ditahan, maka ada beberapa potensi yang akan timbul, antara lain adalah resiko hilangnya alat bukti dan berubahnya keterangan saksi.
"Penahanan Firli harus dilaksanakan segera sesuai dengan prinsip dasar penegakkan hukum yang mengandung tiga asas, yakni sederhana, cepat, dan biaya murah," kata Praswad dikonfirmasi Tempo, Kamis 7 Desember 2023.
Praswad mengatakan, kekhawatirannya itu didasari karena sampai saat ini meskipun berstatus nonaktif, namun Firli Bahuri masih menjabat sebagai kepala lembaga negara.
Eks penyidik KPK itu menambahkan, pihaknya mendukung penuh proses penyidikan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut.
"Secara konkret bila rekan-rekan PMJ memerlukan, kami akan menyiapkan sejumlah profesor dan ahli hukum pidana, ahli pidana tipikor, dan tim penyusunan berkas perkara yang sudah berpengalaman puluhan tahun," kata Praswad.
Polda Metro Jaya masih belum menahan Firli Bahuri. Setelah dilakukan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Firli masih bebas keluar dari ruang penyidikan.
Pilihan Editor: Jokowi Minta Pemerintah Pusat Bantu Bereskan Masalah Air di Kupang