TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik lantaran memuat aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden. Lantas, apa tanggapan dari berbagai pihak soal RUU tersebut?
1. DPRD DKI Jakarta
Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani meminta DPR RI mengusut pihak yang mengusulkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta diangkat oleh presiden dalam RUU DKJ. Rani beralasan ide gubernur Jakarta diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Agar tidak simpang siur, kata dia, diperlukan investigasi melalui partai-partai di Senayan. “Gimana tidak lanjutnya? Terus alasan menaruh usul ini siapa? Kan harus diinvestigasi,” ucap politikus Partai Gerindra itu di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.
2. Partai PKS
Menjadi satu-satunya partai yang menolak, Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah DPW PKS DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli angkat bicara soal gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam RUU DKJ. Taufik menegaskan bahwa partainya tak setuju dengan ketentuan dalam RUU DKJ itu.
Pihaknya menyebut bahwa pemilihan gubernur Jakarta yang tak lagi melalui cara demokratis sama artinya dengan menghilangkan hak politik warga negara. “Kalau Jakarta kembali ke penunjukan itu kembali ke Orde Baru. Mau sentralisasi lagi? Mau ada diktator gitu, ya? Atau seperti apa?” kata Taufik saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Desember 2023.
3. Partai NasDem
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino menolak ide gubernur Jakarta diangkat oleh presiden dalam RUU DKJ. Wibi menyatakan partainya akan memperjuangkan hak warga Jakarta untuk memilih gubernur dan wakil gubernur secara langsung melalui pilkada. “Kami dari NasDem tentu akan memperjuangkan agar gubernur dan wakil gubernur DKI akan dipilih secara langsung melalui pilkada,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.
4. Partai PKB
Fraksi PKB DPR menyetujui RUU DKJ untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Namun dengan salah satu catatan agar unsur pimpinan daerah DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati, hingga wakil rakyat dipilih secara demokratis melalui mekanisme pemilu.
“Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu,” kata Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam keterangan di Jakarta, Senin, 4 Desember 2023, dikutip Antara.
5. Timnas AMIN
Juru Bicara Timnas Anies-Cak Imin (AMIN) Billy David menanggapi RUU DKJ soal gubernur Jakarta akan ditunjuk Presiden. Ia menyebut hal tersebut kental dengan semangat otoritarianisme. Billy mengatakan bahwa seluruh parpol mitra Koalisi Perubahan menolak RUU tersebut.
Tak hanya itu, gelombang penolakan, kata Billy, datang dari masyarakat. “Kami melihat dari situ sangat terasa sekali semangat otoritarianisme lebih berkuasa sekarang,” kata dia saat ditemui di Sekretariat Perubahan, Kamis, 7 Desember 2023.
6. Partai Demokrat
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai RUU DKJ tidak masuk akal karena memberi kewenangan pada presiden untuk mengangkat gubernur Jakarta. Menurut dia, harus lewat amandemen UUD untuk memberi kekuasaan kepada presiden lebih luas, termasuk mengangkat Gubernur.
Salah satu alasan diadakannya pilkada langsung adalah untuk menghapus sentralistis di era Orde Baru atau Orba. “Sangat aneh apabila sekarang timbul ide neo orba untuk sentralistik,” kata Gilbert dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Desember 2023.
7. Menkopolhukam Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD tak mempersoalkan gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk dan diangkat oleh presiden seperti yang termuat dalam RUU DKJ. Menurut dia, DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah soal aturan itu.
RUU DKJ, kata dia, ingin mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara. Salah satunya adalah penunjukan gubernur. “Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus,” kata Mahfud MD seperti dilansir dari Antara, Selasa, 5 Desember 2023.
8. Tanggapan Istana Negara
Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terbuka atas berbagai masukan terhadap RUU DKJ, termasuk kewenangan Presiden menunjuk langsung gubernur Jakarta. Ari mengatakan pemerintah menunggu surat dari DPR yang biasanya disertai dengan rancangan atau Draf RUU tersebut.
Langkah berikutnya Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk membahas dan membuat rancangan daftar inventarisasi masalah (DIM). “Tentu dalam penyusunan DIM pemerintah itu akan terbuka pada masukan-masukan masyarakat,” kata Ari saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara, pada Rabu, 6 Desember 2023.
DANIEL A. FAJRI | TIKA AYU | AISYAH AMIRA WAKANG | MUTIA YUANTISYA | ANTARA
Pilihan Editor: 6 Poin Penting RUU DKJ yang Perlu Diketahui