TEMPO.CO, Jakarta - Perbincangan soal Presiden Joko Widodo atau Jokowi marah kembali mencuat hari-hari ini. Topik tersebut muncul setelah Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo mengakui pernah dimarahi Jokowi, soal penyidikn kasus korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR saat itu Setya Novanto.
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said pun menimpali dan membuat pengakuan serupa. Eks Menteri ESDM itu mengaku pernah kena marah Jokowi soal kasus yang dikenal "Papa minta saham". Ia dimarahi Jokowi saat melaporkan dugaan pencatutan nama presiden dalam kaitan renegosiasi kontrak Freeport yang menyeret nama Setya Novanto.
Berikut deretan Jokowi disebut marah, atau menunjukkan kekesalannya terhadap berbagai kondisi.
1. Jokowi disebut marah karena KPK usut kasus korupsi e-KTP
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pemerintah mulai mengintervensi KPK sejak kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang menyeret eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto pada 2017 silam. Agus mengatakan kala itu dipanggil sendirian oleh Presiden Jokowi ke Istana Negara.
“Saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden saat itu ditemani Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Saya heran, biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima, ini kok sendirian,” kata Agus dalam program Rosi, yang dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat, 1 Desember 2023.
Jokowi saat itu, kata Agus, memanggilnya untuk meminta penghentian kasus Setya Novanto. “Saya masuk (ruangan) beliau (Jokowi) sudah teriak hentikan. Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang disuruh hentikan kasus Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu yang terseret kasus e-KTP,” ujar Agus.
Di sisi lain, Presiden Jokowi mengklaim tidak ada agenda pertemuannya dengan eks Ketua KPK Agus Rahardjo di Kementerian Sekretaris Negara pada 2017, yang disebut-sebut untuk mengintervensi lembaga anti-rasuah. “Enggak ada, enggak ada agenda, coba cek lagi aja,” katanya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.
Jokowi justru mempertanyakan motif Agus yang menyinggung soal intervensi kepala negara di lembaga anti-rasuah terkait kasus e-ktp. Jokowi mengatakan dirinya telah menyampaikan pada 2017 bahwa Setya harus mengikuti proses hukum. Ia mengatakan proses hukum politikus Golkar terkait dengan kasus tersebut juga terus berjalan dan mendapat vonis 15 tahun.
“Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?” kata Jokowi saat ditemui di Istana Negara pada Senin, 4 Desember 2023.
2. Jokowi marah karena namanya diseret dalam kasus Freeport
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said juga mengungkap pernah mengalami tekanan dari Presiden Jokowi mirip kondisi yang diungkap eks Agus Rahardjo. Co Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu membeberkan pernah dimarahi Jokowi saat melaporkan dugaan pencatutan nama presiden dalam kaitan renegosiasi kontrak Freeport yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto.
“Saya juga punya pengalaman yang mirip. Di tengah-tengah proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Presiden Joko Widodo memanggil saya dan marah.” Kata Sudirman melalui keterangan resminya, Sabtu 2 Desember 2023.
Sudirman menceritakan saat itu Presiden menuduh ada pihak-pihak yang menyetir atau memerintahkannya sebagai Menteri ESDM. “Saya jawab, tidak ada satu pun yang memerintahkan. Ini tindakan saya sebagai penanggung jawab sektor yang ditugasi membenahi sektor ESDM,” ujarnya.
Pelaporan itu setelah Sudirman mendapat rekaman dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma’ruf Sjamsoeddin. Rekaman yang diputar di sidang MKD itu diduga percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Muhamad Riza Chalid, dan Ma’ruf Sjamsoeddin. Dalam transkrip rekaman pembicaraan berdurasi sekitar 120 menit, Setya Novanto disebut mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden tentang renegosiasi kontrak Freeport.
Sudirman mengatakan, pengakuan Agus soal intervensi Presiden Jokowi kepada KPK tersebut, memiliki dasar yang kuat. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa di era keterbukaan dan era digital, kejahatan atau penyimpangan tak bisa disembunyikan. Sudirman mengatakan tindakan seperti itu dapat dikategorikan menghalangi penegakkan hukum dan hal tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum.
“Hanya soal waktu, suatu saat pasti terbongkar,” ujarnya.
Selanjutnya: Jokowi marah dan pernag ancam reshuffle kabinet