TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2019-2021, Letnan Jenderal Purnawirawan TNI Doni Monardo dikabarkan meninggal dunia pada Ahad sore, 3 Desember 2023 di RS Siloam Semanggi. Kabar itu disampaikan Staf Khusus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2019-2021 Egy Massadiah
“Beliau meninggal pukul 17.35 WIB di RS Siloam Semanggi,” kata Egy Massadiah dikonfirmasi Antara di Jakarta.
Mantan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu dikabarkan jatuh sakit dan menjalani proses perawatan intensif di rumah sakit sejak 22 September 2023. Doni mangkat di usia 60 tahun. Dia lahir pada 10 Mei 1963. Ia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) pada 1985. Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi.
Mengenal pangkat Letnan Jenderal yang disandang Doni Monardo
Doni Monardo menyandang pangkat Letnan Jenderal sebelum purnatugas. Letnan Jenderal atau acap disingkat Letjen merupakan pangkat perwira tinggi TNI atau Pati di TNI Angkatan Darat (TNI AD). Pangkat ini ditandai dengan lambang tiga bintang.
Kedudukan Letjen berada di bawah pangkat Jenderal dan di atas Mayor Jenderal atau Mayjen. Pangkat ini setara Laksamana Madya di TNI AL dan Marsekal Madya di TNI AU. Di kepolisian, Letjen setara Komisaris Jenderal atau Komjen.
Istilah Letnan Jenderal berasal dari Abad pertengahan. Adapun makna Letnan Jenderal merupakan orang kedua yang memegang komando di lapangan tempur. Karenanya pangkat ini berada di bawah Jenderal.
Pangkat di TNI
Beda matra, beda pula pangkatnya. Di TNI AD, pangkat dibagi menjadi delapan taraf. Di TNI AL adalah tujuh taraf. Sedangkan di TNI AU juga ada delapan taraf.
Pangkat TNI AD
Urutan pangkat TNI AD terdiri dari yang tertinggi sampai yang terendah, yaitu: Perwira Tinggi Kehormatan, Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara Tinggi, Bintara, Tamtama Kepala, Tamtama.
Perwira Tinggi Kehormatan hanya terdapat Jenderal Besar. Perwira Tinggi terdiri dari Jenderal, Letnan Jenderal (Letjen), Mayor Jenderal (Mayjen), dan Brigadir Jenderal (Brigjen). Perwira Menengah terdapat Kolonel, Letnan Kolonel, dan Mayor. Perwira Pertama terdiri dari Kapten, Letnan Satu, dan Letnan Dua.
Sementara dalam taraf Bintara Tinggi terdapat Pembantu Letnan Satu, dan Pembantu Letnan Dua. Bintara terdiri dari Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, dan Sersan Dua. Dalam taraf Tamtama Kepala terdapat Kopral Kepala, Kopral Satu, dan Kopral Dua. Tamtama terdapat Prajurit Kepala, Prajurit Satu, dan Prajurit Dua.
Pamgkat TNI AL
Adapun tujuh taraf pangkat TNI AL dari yang tertinggi sampai yang terendah, yaitu Perwira Tinggi Kehormatan, Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara Tinggi, Bintara, dan Tamtama.
Dalam taraf Perwira Tinggi Kehormatan terdapat Laksamana Besar. Perwira Tinggi terdapat Laksamana Pertama, Laksamana Muda, Laksamana Madya, dan Laksamana. Perwira Menegah terdiri dari Mayor, Letnan Kolonel, dan Kolonel. Dalam taraf Perwira Pertama terdapat Letnan Dua, Letnan Satu, dan Kapten.
Dalam taraf Bintara Tinggi terdapat Pembantu Letnan Dua dan Pembantu Letnan Satu. Bintara terdapat Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala, dan Sersan Mayor. Sedangkan dalam taraf Tamtama terdapat Kelasi Dua, Kelasi Satu, Kelasi Kepala, Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala.
Pangkat TNI AU
Delapan taraf pangkat TNI AU dari yang tertinggi sampai yang terendah, yaitu Perwira Tinggi Kehormatan, Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara Tinggi, Bintara, Tamtama Kepala dan Tamtama.
Dalam taraf Perwira Tinggi Kehormatan terdapat Marsekal Besar. Perwira Tinggi terdiri dari Marsekal, Marsekal Madya, Marsekal Muda, dan Marsekal Pertama. Dalam taraf Perwira Menengah terdapat Kolonel, Letnan Kolonel, dan Mayor. Perwira Pertama terdiri dari Kapten, Letnan Satu, dan Letnan Dua. Dalam taraf Bintara Tinggi terdapat Pembantu Letnan Satu, dan Pembantu Letnan Dua.
Dalam pangkat TNI AU taraf Bintara terdapat Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, dan Sersan Dua. Dalam taraf Tamtama Kepala terdapat Kopral Kepala, Kopral Satu, dan Kopral Dua. Sedangkan dalam taraf Tamtama terdapat Prajurit Kepala, Prajurit Satu, dan Prajurit Dua.
Syarat Kenaikan Pangkat TNI
Kenaikan pada pangkat TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pangkat Prajurit TNI. Syaratnya yaitu telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang, memenuhi norma atas waktu kenaikan pangkat, kenaikan pangkat berdasarkan MDP (Masa Dinas Prajurit)
Tidak hanya itu, ada juga syarat kenaikan pangkat penghargaan, yakni telah memenuhi MDP minimal sesuai yang ditetapkan, diberhentikan dengan rasa hormat karena telah mencapai batas usia pensiun, telah melakukan pengabdian dengan dedikasi tinggi dan berprestasi, tidak pernah dihukum atau melanggar hukum.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | NAUFAL RIDHWAN ALY
Pilihan Editor: Doni Monardo sebagai Komandan Paspampres dan Pangdam Pattimura dalam Kenangan Fotografer, Ini Kisahnya