TEMPO.CO, Jakarta - Elemen masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usmansebagai akan mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Yogyakarta pada hari ini, Senin, 4 Desember 2023. Mereka memprotes pernyataan politikus, Ade Armando, soal dinasti di Yogyakarta.
Paman Usman mendesak polisi menangkap Ade Armando karena dinilai telah menistakan sejarah Yogyakarta.
"Ade Armando sebagai pengurus DPP PSI Partai Solidaritas Indonesia menyerang Yogyakarta dengan sinis menyebut posisi gubernur dijabat oleh Sultan tanpa Pemilu sebagai pelanggaran konstitusi dan praktek politik dinasti adalah penistaan terhadap sejarah," kata Opa Juve dari kelompok masyarakat Paman Usman itu.
Ade dinilai tidak memahami bahwa Keistimewaan Yogyakarta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 adalah keniscayaan. Pasalnya, dalam Pasal 18 b ayat 1 UUD 1945 dinyatakan negara menjamin satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa berdasarkan hak asal usul sebelum RI berdiri.
"Hal itulah yang menjadi dasar bahwa di DIY tidak ada pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur melainkan melalui mekanisme penetapan Sultan dan Pakualam bertahta," kata dia.
Bantah UU Keistimewaan DIY sebagai hasil dari Ganjar Pranowo
Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta, menurut Opa, merupakan produk hukum yang dibahas dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah RI dan DPR RI dalam dua kali periode masa jabatan DPR RI. (Periode 2004 - 2009 dan periode 2009 - 2014). Dia menyatakan undang-undang itu bukan hasil upaya dari calon presiden Ganjar Pranowo seperti yang dituduhkan Ade Armando.
Lamanya pembentukan undang-undang tersebut, menurut dia, justru memperlihatkan proses yang tidak instan dan prematur.
"Telah melalui banyak sekali forum dengar pendapat dan melewati banyak perdebatan," kata dia. "Ini sangat berbeda dengan proses yang dilakukan Mahkakah Konstitusi di bawah kepemimpinan Anwar Usman yang mengubah konstitusi persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," kata dia.
Ade dianggap sebarkan hoax
Kelompok masyarakat itu, mengecam keras pernyataan Ade Armando sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan Yogyakarta. Mereka bahkan menganggap Ade menyebarkan hoax
"Pernyatannya terkategori sebagai konten hoax yang patut diduga melanggar UU ITE tahun 2016 khususnya pasal 28 ayat 1 tentang penyebarluasan berita bohong dan menyesatkan serta pasal 28 ayat 2 tentang penyebarluasan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," kata dia.
Sebelumnya, Ade Armando menyinggung gerakan mahasiswa di Yogya menggelar demonstrasi soal politik dinasti yang dijalankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Para mahasiswa memprotes dinasi politik Jokowi yang putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam video yang dia unggah di media sosial, Ade mengatakan seharusnya mahasiswa melawan sistem dinasti di Yogyakarta yang gubernurnya menjabat tidak melalui pemilihan umum tapi karena faktor keturunan.
Seperti diketahui, Ade Armando bersama PSI merupakan pendukung pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. PSI selama ini dikenal sebagai partai di luar parlemen yang memberikan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.