TEMPO.CO, Jakarta - Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan menanggapi ihwal pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal intervensi yang diterimanya saat menangani kasus korupsi pengadaan E-KTP. Anies menyebut independensi KPK harus dikembalikan lagi.
"Ya menurut hemat kami tugas dan kewenangan KPK harus dikembalikan," kata dia saat ditemui di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Desember 2023.
Anies menyebut akan mengembalikan tugas dan kewenangan KPK yang dipangkas saat revisi UU KPK. Harapannya, lembaga antirasuah tersebut bisa menegakkan hukum tanpa ada intervensi dari pihak lain.
"Dan itu perlu ada supaya benar-benar menjadi institusi yang kredibel kita negara hukum bukan negara kekuasaan," katanya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengatakan, kala itu dirinya sedang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Pada tahun 2017, dia dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana.
"Saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian," kata Agus Rahardjo dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat 1 Desember 2023.
"Saya masuk (ruangan) beliau (presiden) sudah teriak hentikan. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," kata Agus.
Namun, Agus saat itu sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka kepada Setya Novanto. Sementara saat itu UU KPK itu belum memberlakukan adanya SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan), sehingga perintah presiden tersebut tidak bisa dikabulkan oleh Agus
Selain seorang diri dipanggil oleh kepala negara, Agus juga diperintah untuk masuk melalui jalur khusus, sehingga tidak diketahui awak media saat kehadirannya di Istana. "Dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," kata Agus.
Agus mengatakan, saat itu lembaga yang dipimpinnya sedang membidik eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam mega korupsi pengadaan e-KTP. Presiden Jokowi saat itu memanggil Agus Rahardjo untuk meminta agar pengusutan kasus Setya Novanto dihentikan.
Sejak revisi UU KPK disahkan dan diberlakukan, pada Jumat, 13 September 2019 silam, tiga pimpinan KPK saat itu yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah ke Presiden Jokowi. Sebelumnya, KPK berdiri independen dan hanya bertanggungjawab kepada masyarakat.
Agus menceritakan intervensi KPK ini saat membahas Firli Bahuri yang dijadikan tersangka pemerasan. Menurut Agus, Firli sudah cacat saat menjadi Deputi Penindakan KPK di era kepemimpinannya. Bahkan Agus sampai pernah membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo agar tidak meloloskan Firli Bahuri jadi Ketua KPK. Namun hal itu tidak digubris.
Pilihan Editor: Soal Tudingan Presiden Intervensi KPK, TKN Prabowo-Gibran Minta Agus Rahardjo Tunjukkan Bukti