Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Mengecek Status Pendaftaran DTKS

image-gnews
Warga menerima bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram (kg) di Gudang Perum Bulog, Jakarta, Senin 11 September 2023. Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua mulai pekan depan, Senin 11 September 2023. Penyaluran ini akan dilakukan kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan. Tempo/Tony Hartawan
Warga menerima bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram (kg) di Gudang Perum Bulog, Jakarta, Senin 11 September 2023. Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua mulai pekan depan, Senin 11 September 2023. Penyaluran ini akan dilakukan kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berisi kumpulan data calon penerima bansos. Adapun data yang mencakup DTKS adalah pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Merujuk Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, ada sebanyak 14 ukuran atau kriteria kemiskinan, yakni:

  1. Luas lantai bangunan kurang dari 8 meter persegi per orang
  2. Jenis lantai berbahan dasar tanah, bambu, atau kayu murah
  3. Jenis dinding berbahan bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, atau tembok tanpa diplester
  4. Tidak mempunyai fasilitas buang air besar atau menggunakan bersama dengan rumah lain
  5. Sumber penerangan rumah tidak menggunakan listrik
  6. Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai, atau air hujan
  7. Bahan bakar memasak dari kayu bakar, arang, atau minyak tanah
  8. Hanya mengonsumsi daging, susu, atau ayam dalam satu kali seminggu
  9. Hanya membeli satu jenis pakaian baru dalam satu tahun
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500 meter persegi. Selain itu, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan atau pekerjaan lain dengan pendapatan dibawah Rp600.000 per bulan
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah, tidak tamat sekolah dasar (SD), atau hanya lulusan SD
  14. Tidak memiliki tabungan yang mudah dijual minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor kredit atau non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lain.

Kriteria tersebut menjadi tolak ukur pemerintah, terutama Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos. Saat ini, para calon penerima bansos harus memeriksa data DTKS agar mengetahui apakah dirinya masuk dalam daftar penerima atau tidak.

Berikut cara cek data DTKS untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar atau tidak:

  • Bukan tautan cekbansos.kemensos.go.id
  • Lengkapi informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Setelah itu, masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
  • Kemudian, masukkan empat huruf kode yang tertera. Namun, jika tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  • Lalu, klik “Cari Data”. Jika tertera data nama pribadi, berarti sudah masuk dalam DTKS. Namun, jika tidak, maka tidak terdaftar di DTKS dan tidak mendapatkan bansos. 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemensos juga menawarkan aplikasi berbasis Android bernama Cek Bansos yang dapat digunakan untuk memeriksa penerima bansos. Berikut tahapan untuk cek DTKS melalui aplikasi:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store
  2. Klik “Buat Akun Baru”
  3. Lengkapi data diri (nomor Kartu Keluarga, NIK, nama sesuai KTP, alamat, dan email)
  4. Lalu, verifikasi akun dengan menekan tautan melalui email
  5. Login menggunakan username dan kata sandi
  6. Kemudian, pilih menu “Cek Bansos” 
  7. Pilih lokasi penerima manfaat dan nama sesuai KTP dan klik “Cari Data”.

Pilihan Editor: DTKS, Apa Itu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

1 hari lalu

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika. Foto: Canva
10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika.


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.


Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

2 hari lalu

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.


Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

4 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

4 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

5 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

5 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.