Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

image-gnews
(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengoreksi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2024. Hal ini merupakan buntut dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  atas Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang menyimpulkan bahwa KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu). 

“Dalam putusannya, Bawaslu menyimpulkan KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 30 November 2023. 

Menurut koalisi, pelangaran tersebut terjadi karena dalam menetapkan 267 DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024, KPU terbukti tidak menegakkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pengajuan daftar calon sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum serta Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023. Kemudian, dalam sidang pemeriksaan perkara No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang dilakukan Bawaslu pada 23 November 2023, para pelapor menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli. 

Adapun saksi yang dihadirkan adalah Ida Budhiati selaku Anggota KPU 2012-2017 dan Arief Budiman seaku Anggota KPU 2012-2017 dan 2017-2022. Sementara sosok ahli yang didengar di persidangan adalah Siti Aminah Tardi selaku Komisioner Komnas Perempuan dan Atnike Nova Sigiro selaku Ketua Komnas HAM. “Selain itu, kami juga mengajukan dua Ahli lain yaitu Bivitri Susanti (Pengajar Hukum Tata Negara STHI Jentera) dan Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Hukum Tata Negara FH UGM) yang keterangannya disampaikan secara tertulis,” kata Koalisi. 

Dalam dokumen putusannya, kata Koalisi, Bawaslu tidak menguraikan pendapat dua ahli terakhir ini, tetapi Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa telah mengetahui, membaca, dan mempertimbangkan.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU 10/2023 yang memuat ketentuan keterwakilan perempuan dengan menggunakan rumus pembulatan ke bawah atau math rounding. Menurut Koalisi, penggunaan rumus tersebut mengakibatkan banyak DCT Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 memuat keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen alias vide Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. 

“Padahal ketentuan pembulatan ke bawah tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan MA No.24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023, yang merupakan hasil uji materi Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terhadap PKPU 10/2023,” kata Koalisi. 

Selain itu, menurut Koalisi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan DKPP No.110-PKE- DKPP/IX/2023 juga telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua dan semua anggota KPU karena kebijakan KPU soal keterwakilan perempuan dinilai telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. “DKPP berpandangan ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan (affirmative action) dalam konstruksi hukum UU 7/2017 merupakan agenda demokrasi yang harus dijaga dan ditegakkan bersama, khususnya oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu,” kata Koalisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain memerintahkan KPU melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan anggota DPR agar semua DCT yang ditetapkan memuat paling sedikit 30 persen calon perempuan, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sesuai keterangan tertulis yang diterima Tempo, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan berapa sikap sebagai berikut"

1. Demi konstitusionalitas dan legitimasi pencalonan dan hasil pemilu anggota DPR Tahun 2024, KPU harus melaksanakan Putusan No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 secara konsisten dan menyeluruh. Pelaksanaan Putusan Bawaslu dilakukan dengan mengoreksi 267 DCT Pemilu Anggota DPR Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 yang mengatur bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).”

2. Daftar calon yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen merupakan pelanggaran terhadap keterpenuhan persyaratan pengajuan daftar calon. Oleh karena itu, daftar calon dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen harus diputuskan oleh KPU sebagai tidak sah dan tidak dapat mengikuti pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024.

3. Publik dan media diharapkan mengawasi pelaksanaan putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 secara menyeluruh guna memastikan tidak ada upaya untuk menyimpangi atau menghindarkan diri dari kepatuhan atas putusan yang dimaksud.

4. Pelaksanaan putusan Bawaslu hendaknya menjadi bentuk penegakan keadilan pemilu, yang selama ini pelanggaran yang dilakukan KPU telah mengakibatkan banyak bakal calon perempuan yang kehilangan hak politiknya dalam pencalonan.

Pilihan Editor: Protes PKPU No 10 tahun 2023, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

20 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.