Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Protes PKPU No 10 tahun 2023, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatroni Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari ini, Senin, 8 Mei 2023. Mereka menyampaikan keberatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang dinilai sarat diskriminasi terhadap perempuan.

Anggota koalisi, Titi Anggraini, menyatakan pasal 8 ayat 2 PKPU tersebut sarat diskriminasi keterwakilan perempuan. Pasalnya, aturan itu bisa membuat keterwakilan perempuan di sejumlah daerah pemilihan (Dapil) kurang dari 30 persen seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilu. 

"KPU yang menempatkan pasal 8 ayat 2 huruf B sebagai rumus matematika yang digunakan secara internasional, tapi melepaskannya dari konteks bahwa undang-undang mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan," ucap Titi yang merupakan Dewan Penasihat Perludem.

Pasal 8 ayat 2 PKPU No. 10 tahun 2023 berbunyi:

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: 
(a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 
(b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," bunyi Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Menurut Titi, peraturan yang baru saja disahkan KPU RI pada 17 April 2023 tersebut, bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Titi menyatakan, jika menggunakan rumusan KPU, maka akan ada sejumlah dapil yang berpotensi tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.  

"Pasal 8 dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan atau kurangnya keterwakilan perempuan, dari 30 persen paling sedikit di setiap dapil. Jadi menghasilkan penghitungan yang kurang dari 30 persen keterwakilan perempuan, setidaknya pada 4 dapil yang dengan bacaleg berjumlah 4, 7, 8, dan 11," ujarnya.  

Ratusan Caleg perempuan akan kehilangan hak politiknya

Bahkan kata Titi dampak berkurangnya bacaleg perempuan bukan hanya di dapil dengan 4, 7, 8 dan 11 caleg. Namun juga 34 Dapil untuk DPR RI. 

"Dapil DPR RI berjumlah 84 Dapil, terdapat 34 Dapil yang akan terdampak di mana caleg perempuan maka akan berkurang satu di setiap 34 Dapil," kata Titi. 

Jika setiap partai politik menghilangkan satu wakil perempuan di setiap Dapil tersebut, Titi menilai akan ada ratusan bacaleg perempuan yang tak bisa ikut bertarung dalam Pemilu 2024 untuk menjadi anggota DPR RI. Dengan begitu, dia menilai akan mengancam keterwakilan perempuan di DPR RI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Berapa banyak politikus perempuan yang akan terjadi raib dan teraliminasi dengan ketentuan ini, perempuan yang harusnya bisa berkompetisi di Pemilu 2024 tidak mendapatkan tiket," katanya.

Menurut perkiraan Titi, jumlah berkurangnya keterwakilan perempuan ini semakin membengkak jumlahnya jika diikuti tingkat DPR Provinsi, DPD Kabupaten kota. 

"DPRD provinsi itu jumlahnya ada ratusan, DPRD kota itu ada ribuan, jadi bisa dikalikan jumlah partai politik kita. Berapa ribu perempuan politik yang akan terdampak oleh kebijakan yang dibuat oleh KPU," katanya.

Ia pun menegaskan yang dibutuhkan dalam affirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil.

"Kalau lebih boleh kurang dilarang," ujarnya. 

Selanjutnya, desakan agar Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkop UKM Pastikan Oktober RUU Perkoperasian Mulai Dibahas

41 menit lalu

Ilustrasi koperasi. kospinjasa.com
Kemenkop UKM Pastikan Oktober RUU Perkoperasian Mulai Dibahas

Kemenkop UKM memastikan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan dimulai Oktober.


Kaesang Anak Jokowi 2 Hari Setelah Dapat KTA Langsung Jadi Ketua Umum PSI, Ini Profil Partai Solidaritas Indonesia

3 jam lalu

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berdiri di depan pintu usai menerima friendship card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI secara simbolis di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Kaesang Pangarep resmi bergabung menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah menerima KTA yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah petinggi PSI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Kaesang Anak Jokowi 2 Hari Setelah Dapat KTA Langsung Jadi Ketua Umum PSI, Ini Profil Partai Solidaritas Indonesia

Dua hari setelah menerita Kartu Tanda Anggota (KTA) Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, anak Jokowi secara resmi menjadi Ketua Umum PSI.


Heru Budi Minta ASN DKI Jakarta Jaga Netralitas, Dilarang Unggah Foto Bareng Peserta Pemilu di Medsos

4 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Minta ASN DKI Jakarta Jaga Netralitas, Dilarang Unggah Foto Bareng Peserta Pemilu di Medsos

Dalam aturan netralitas itu, ASN juga dilarang follow, comment share, like, dan masuk grup atau akun pemenangan capres, DPRD hingga kepala daerah.


Calon Hakim MK Gagas Pendidikan Hakim hingga Usia 55 Tahun, Komisi III DPR: Kapan Berkeluarga?

4 jam lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Calon Hakim MK Gagas Pendidikan Hakim hingga Usia 55 Tahun, Komisi III DPR: Kapan Berkeluarga?

DPR menilai gagasan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Elita Rahmi, tentang pendidikan calon hakim sampai usia 55 tahun tetapi tidak realistis.


Profil Kaesang Pangarep, Putra Bungsu Jokowi yang Jadi Ketum PSI

8 jam lalu

Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep resmi ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Kaesang Pangarep, Putra Bungsu Jokowi yang Jadi Ketum PSI

Kaesang Pangarep, anak terakhir Presiden Joko Widodo resi dilantik menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).


BSSN Ungkap Ada 2 Ancaman Siber saat Pemilu 2024

12 jam lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
BSSN Ungkap Ada 2 Ancaman Siber saat Pemilu 2024

Juru Bicara BSSN Ariandi Putra menyebut setidaknya ada dua ancaman siber saat penyelenggaraan Pemilu 2024 yaitu dari sisi teknis dan sisi sosial.


Komisi V Minta Pemerintah Pusat dan Pemda Sinergi Atasi Krisis Air

14 jam lalu

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras. Foto : Dok/Man
Komisi V Minta Pemerintah Pusat dan Pemda Sinergi Atasi Krisis Air

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras menegaskan diperlukan sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi permasalahan krisis air.


DPR Terima Kunjungan 100 Ketua OSIS Indonesia

14 jam lalu

Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani foto bersama usai menerima kunjungan para ketua osis yang tergabung dalam Indonesia Student Leadership Camp (ISLC) Universitas Indonesia Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto : Runi/Man
DPR Terima Kunjungan 100 Ketua OSIS Indonesia

DPR RI menerima kunjungan resmi (courtesy visit) 100 ketua osis yang berasal dari berbagai sekolah di Indonesia.a


Kericuhan Warnai Kopdar Nasional PSI

16 jam lalu

Suasana keributan terjadi menjelang acara Kopi Darat Nasional Partai Solidaritas Indonesia. Antara anggota partai yang mendesak masuk ruangan Kopdar di gedung Djakarta Theater, Jakarta, Senin, 25 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kericuhan Warnai Kopdar Nasional PSI

Bendahara DPW PSI Jawa Barat, Sherly, mengatakan suasana riuh di depan pintu itu terjadi karena anggota dan pengurus yang hadir mendesak masuk.


Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki

17 jam lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK dilakukan terhadap 8 orang. Hari ini telah dilakukan terhadap 5 calon.