TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dengan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Tim Penyidik KPK menggeledah rumah yang berada di Jakarta pada Selasa malam, 28 November 2023.
“Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, 28 November malam, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta. Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka (swasta),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 November 2023.
Sementara hasil penggeledahan, kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. “Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara,” ujar Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan Eddy Hiariej beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi status penetapan tersangka Eddy Hiariej atas dugaan perkara gratifikasi.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.
Baca Juga:
Alex mengatakan ada empat tersangka dalam kasus gratifikasi itu. “Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” ujar Alex.
Sementara Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan akan melakukan tahapan lanjutan seperti pemanggilan Wamenkumham dan lainnya, namun menunggu dalam waktu selama satu pekan.
“Kami punya waktu 7 hari untuk menyampaikan SPDP yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Soal pertanyaan kapan dipanggil dan lainnya. Tunggu minggu ini. Kan sampai hari Jumat,” kata dia, Selasa malam, 28 November 2023.
Pilihan Editor: KPK soal Temuan Kartu Kasino di Rumah SYL: Kami Dalami Apakah Uang Korupsi Digunakan untuk Itu