Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan remisi kepada 202 narapidana kasus korupsi pada Kamis, 17 Agustus 2023 lalu dalam rangka peringatan HUT RI ke-78. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto sampai mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo termasuk yang mendapatkan remisi tersebut.

Keduanya menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani hukuman pidana korupsi. Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang mengungkapkan bahwa Edhy Prabowo dikorting tiga bulan masa tahanannya, sementara Setya Novanto mendapatkan potongan masa tahanan selama tiga bulan.

Eks Menteri KKP itu merupakan terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster pada 2020. Edhy Prabowo dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyatakan bahwa Edhy bersama bawahannya telah terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur. Menurut putusan tersebut, Edhy menerima uang melalui Staf Khusus Menteri, Safri dan Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin. Sementara uang Rp 24,6 miliar diterima Edhy dari para perusahaan ekspor benih lobster lainnya. Duit diterima melalui Staf Khusus Menteri, Andreau Misanta Pribadi; Amiril Mukminin; Staf Pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia, Siswadhi Pranoto.

Hakim kemudian mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Staf Khusus Menteri Andreau Misanta Pribadi dan Safri dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Mendengar hasil putusan tersebut, Edhy merasa sedih karena menurutnya tidak sesuai dengan fakta di persidangan. “Inilah proses peradilan kita,” kata Edhy sebagaimana dilansir dari Tempo pada 15 Juli 2021 lalu.

Namun, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) vonis 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo justru terlalu ringan. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana setidaknya terdapat beberapa pertimbangan yang seharusnya memberatkan Edhy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Saat melakukan korupsi, Edhy sedang mengemban status pejabat publik sehingga seharusnya dikenakan pemberatan sesuai Pasal 52 KUHP.

2. Edhy juga melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

3. Nominal korupsi Edhy terhitung besar, yakni Rp 24,6 miiar dan US$ 77 ribu. Menurut Kurnia, jika korupsi yang dilakukan Edhy hanya puluhan juta rupiah, maka bisa saja hanya lima tahun.

Tiga poin tersebut menurut Kurnia seharusnya dapat memberatkan hukuman Edhy tidak hanya 5 tahun penjara. Menurut ICW, ada main KPK dalam tuntutan tersebut bukan inisiatif dari jaksa. “ICW curiga Pimpinan KPK ada di balik rendahnya tuntutan Edhy Prabowo,” ujar Kurnia.

ANANDA BINTANG   l  TIM TEMPO

Pilihan Editor: Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen untuk Perangi Korupsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai-ramai Desak Dewas KPK Tegakkan Kode Etik terhadap Firli Bahuri

10 jam lalu

Dewas KPK saat menghadiri pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ramai-ramai Desak Dewas KPK Tegakkan Kode Etik terhadap Firli Bahuri

ICW meminta Dewas KPK agar tak bersikap selayaknya 'kuasa hukum' Firli Bahuri. Sementara IM57+ Institute meminta Dewas KPK mengundurkan diri.


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

12 jam lalu

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Suap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Suap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana

KPK akan mengumumkan secara resmi saat dilakukan penahanan terhadap tersangka.


ICW Berharap Nawawi Pomolango Bisa Kerja Kolektif Kolegial di KPK

2 hari lalu

Nawawi Pomolango mengucap sumpah jabatan saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
ICW Berharap Nawawi Pomolango Bisa Kerja Kolektif Kolegial di KPK

ICW berharap Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mampu mengubah citra KPK yang selama ini telanjur mendapatkan stigma negatif dari masyarakat.


Soal Kasus Muhammad Suryo, Eks Komisioner KPK Bilang Ada Kemungkinan Kunci-Mengunci

4 hari lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Soal Kasus Muhammad Suryo, Eks Komisioner KPK Bilang Ada Kemungkinan Kunci-Mengunci

KPK mengatakan perkara Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DJKA Kemenhub melibatkan banyak orang.


Alasan Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Penjahat Besar

4 hari lalu

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam aksi cukur gundul setelah penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 23 November 2023. Foto: Urry Kartopati
Alasan Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Penjahat Besar

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penjahat besar. Ini alasannya.


Aktivis Antikorupsi Soal Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka: Kerusakan KPK, Jokowi Harus Tanggung Jawab

5 hari lalu

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam aksi cukur gundul setelah penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 23 November 2023. Foto: Urry Kartopati
Aktivis Antikorupsi Soal Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka: Kerusakan KPK, Jokowi Harus Tanggung Jawab

Penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri menuai beragam komentar dari aktivis antikorupsi. Apa kata mereka?


Jokowi Bakal Tunjuk Pengganti Firli Bahuri, ICW Wanti-wanti Tak Ulangi Kesalahan yang Sama

5 hari lalu

Seorang awak media mengambil gambar saat upacara pelantikan dan pengambilan sumpah menjadi Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara daring di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021. Ketua KPK Firli Bahuri, resmi melantik 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara yang dinyatakan lolos melalui tes wawasan kebangsaan. TEMPO/Imam Sukamto
Jokowi Bakal Tunjuk Pengganti Firli Bahuri, ICW Wanti-wanti Tak Ulangi Kesalahan yang Sama

ICW meminta Presiden Jokowi tak mengulangi kesalahan yang sama dalam meloloskan pengganti sementara Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK hingga ICW Minta Firli Bahuri Mundur Usai Jadi Tersangka

5 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Eks Penyidik KPK hingga ICW Minta Firli Bahuri Mundur Usai Jadi Tersangka

Sejumlah tokoh dan lembaga meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.


Firli Bahuri Tersangka, ICW: Jokowi Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan KPK

6 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka, ICW: Jokowi Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan KPK

Agus Sunaryanto mengatakan Presiden Jokowi bertanggung jawab atas rusaknya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa pemerintahannya.