Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan remisi kepada 202 narapidana kasus korupsi pada Kamis, 17 Agustus 2023 lalu dalam rangka peringatan HUT RI ke-78. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto sampai mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo termasuk yang mendapatkan remisi tersebut.

Keduanya menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani hukuman pidana korupsi. Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang mengungkapkan bahwa Edhy Prabowo dikorting tiga bulan masa tahanannya, sementara Setya Novanto mendapatkan potongan masa tahanan selama tiga bulan.

Eks Menteri KKP itu merupakan terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster pada 2020. Edhy Prabowo dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyatakan bahwa Edhy bersama bawahannya telah terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur. Menurut putusan tersebut, Edhy menerima uang melalui Staf Khusus Menteri, Safri dan Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin. Sementara uang Rp 24,6 miliar diterima Edhy dari para perusahaan ekspor benih lobster lainnya. Duit diterima melalui Staf Khusus Menteri, Andreau Misanta Pribadi; Amiril Mukminin; Staf Pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia, Siswadhi Pranoto.

Hakim kemudian mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Staf Khusus Menteri Andreau Misanta Pribadi dan Safri dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Mendengar hasil putusan tersebut, Edhy merasa sedih karena menurutnya tidak sesuai dengan fakta di persidangan. “Inilah proses peradilan kita,” kata Edhy sebagaimana dilansir dari Tempo pada 15 Juli 2021 lalu.

Namun, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) vonis 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo justru terlalu ringan. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana setidaknya terdapat beberapa pertimbangan yang seharusnya memberatkan Edhy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Saat melakukan korupsi, Edhy sedang mengemban status pejabat publik sehingga seharusnya dikenakan pemberatan sesuai Pasal 52 KUHP.

2. Edhy juga melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

3. Nominal korupsi Edhy terhitung besar, yakni Rp 24,6 miiar dan US$ 77 ribu. Menurut Kurnia, jika korupsi yang dilakukan Edhy hanya puluhan juta rupiah, maka bisa saja hanya lima tahun.

Tiga poin tersebut menurut Kurnia seharusnya dapat memberatkan hukuman Edhy tidak hanya 5 tahun penjara. Menurut ICW, ada main KPK dalam tuntutan tersebut bukan inisiatif dari jaksa. “ICW curiga Pimpinan KPK ada di balik rendahnya tuntutan Edhy Prabowo,” ujar Kurnia.

ANANDA BINTANG   l  TIM TEMPO

Pilihan Editor: Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen untuk Perangi Korupsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

5 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

6 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

9 hari lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

11 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 yang membuka ekspor benur buat investor budidaya.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

14 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

14 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

16 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?