TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi (AQ) pada Selasa, 28 November 2023. Saksi diperiksa berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Adapun saksi yang diperiksa adalah seseorang berinisial ID selaku Direktur PT Bio Konservasi Indonesia. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya hari ini, Selasa, 28 November 2023.
Selain itu, Ketut mengatakan Kejaksaan Agung juga memeriksa dua orang saksi terkait kasus Achsanul Qosasi sehari sebelumnya, yaitu pada Senin, 27 November 2023. Mereka adalah I selaku Direktur JIG Nusantara Persada dan SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi. Mereka juga diperiksa terkait dugaan keterlibatan Achsanul Qosasi dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan BTS Kominfo.
Sebelumnya, nama Achsanul muncul selaku anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam persidangan perkara korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang itu beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Jaksa mencecar terdakwa Irwan dan Galumbang tentang sosok berinisial AQ yang disebutkan terdakwa Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Bakti, di grup percakapan mereka.
Semula jaksa bertanya soal isi grup percakapan yang menunjukkan adanya obrolan antara Irwan dan Anang ihwal proyek Palapa Ring.
Obrolan itu, kata jaksa dalam pertanyaannya kepada Irwan dan Galumbang, menyebutkan adanya ancaman dari BPK mengenai data yang tidak pernah diberikan kepada auditor. Jaksa juga bertanya kepada Irwan ihwal temuan BPK senilai Rp 330 miliar dalam audit proyek Palapa Ring.
Galumbang mengaku tak mengetahui percakapan itu. Jaksa kemudian mengalihkan pertanyaan seputar sosok AQ.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa. Setelah jaksa mencecarnya dengan pertanyaan, Galumbang membeberkan inisial AQ adalah Achsanul Qosasi, anggota BPK.
Kejagung akhirnya memeriksa Achsanul sebagai saksi pada Jumat, 3 November 2023. Pemeriksaan itu yang berujung pada kenaikan status Achsanul dari saksi menjadi tersangka.
"Tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di sebuah hotel, Achsanul diduga menerima uang tersebut dari tersangka Irwan Hermawan alias IH melalui tersangka Windy Purnama alias WP dan Sadikin Rusli alias SR.
"Kami masih mendalami apakah uang Rp 40 miliar itu dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka mempengaruhi proses audi BPK," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Achsanul disangka Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi