TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station atau korupsi BTS Kominfo hari ini, Selasa, 28 November 2023. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat itu akan memeriksa terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan.
Menurut laman sistem informasi penulusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang keduanya akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB nanti. “Agenda pemeriksaan saksi,” seperti tertulis dalam pemberitahuan tersebut.
Keduanya merupakan para tersangka gelombang kedua yang disidangkan. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyidangkan para terdaksa lainnya seperti Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan dan Yohan Suryanto.
Sebelumnya, Yusrizki dan Windi sudah menjalani sidang dakwaan sebagai tersangka korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama 2021-2022.
Pada Kamis, 16 November 2023 lalu, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," ujar jaksa dalam sidang tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perbuatan itu dilakukan Windi Purnama atas perintah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Selain itu, Windi juga mendapat arahan dari dua pelaku tindak pidana korupsi BTS Kominfo lainnya, yaitu Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Jaksa mengatakan Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar atas arahan Irwan, Anang, dan Galumbang. Menurut dakwaan tersebut, duit miliaran itu diberikan melalui Windi sebagai biaya komitmen atau commitment fee dari berbagai pihak yang terlibat pekerjaan BTS Kominfo.
Selain menerima, jaksa juga mengatakan Windi turut menjadi perantara dalam mengalirkan dana tersebut. Terdapat total Rp 243,85 miliar yang dikatakan jaksa mengalir melalui Windi. Menurut jaksa, beberapa pihak yang menerima uang dari Windi termasuk eks Menteri Kominfo Johnny Plate dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Untuk perannya dalam kasus TPPU ini, Windi dikatakan menerima sejumlah uang. “Windi menerima sejumlah uang di antaranya dari Irwan sejumlah Rp 200 juta dan USD 3.000, dari Hermawan melalui Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp 500 juta,” kata jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Windi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sementara itu, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 84 mliar plus 2,5 juta dolar Amerika dalam proyek base transceiver station (BTS). Yusrizki merupakan anak buah dari suami Ketua DPR RI, Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar USD 2,5 juta dan Rp 84,18 miliar,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 November 2023.
Atas perbuatannya, Yusrizki didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Muhammad Yusrizki Didakwa Perkaya Diri Rp 84 miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo