TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan yang menguji ulang secara formil batas usia capres-cawapres pada Selasa, 29 November 2023. Perkara ini diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar dan terdaftar dengan registrasi nomor 145/PUU-XXI/2023.
Keduanya menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 mengandung cacat formil, karena dihasilkan dari putusan yang telah terbukti mengandung konflik kepentingan.
Bahkan, kata Denny, putusan itu menyebabkan Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Putusan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman, di mana seharusnya Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak boleh turut serta dalam perkara yang secara tidak langsung melibatkan keponakannya, yakni Gibran Rakabuming Raka.
“Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang lahir dari Putusan 90/PUU-XXI/2023 ini telah mengubah wajah demokrasi kita, bahkan telah diputus mengandung konflik kepentingan. Ini adalah ikhtiar kami untuk mewujudkan restorative constitutional justice, mengembalikan pemilu sesuai dengan konstitusi yang seharusnya”, ujar Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 November 2023.
Senada dengan Denny, Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa Putusan MKMK penting untuk ditindaklanjuti melalui uji formil ini demi menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia.
“Masalah konstitusional ini tidak boleh dibiarkan berlarut dan harus segera diselesaikan. Jika tidak, akan menimbulkan dampak negatif bukan hanya bagi pasangan calon yang bersangkutan, namun juga terhadap prosesi Pilpres 2024 secara keseluruhan”, ujar Zainal.
Denny cs mengatakan pengajuan uji formil ini dianggap sebagai salah satu metode yang diamanatkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshidiqqie. Melalui Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, majelis MKMK menyatakan hanya MK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan sah atau tidaknya putusan mereka sendiri yang mengandung konflik kepentingan, melalui pengujian kembali dengan komposisi majelis yang berbeda.
Sebelumnya, melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan permohonan yang diajukan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka agar dapat berkontestasi dalam Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden, meskipun usianya belum memenuhi syarat. Putusan ini kemudian dikecam oleh berbagai pihak akibat terdapat konflik kepentingan, karena melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.
Pilihan Editor: KPU Belum Tunjuk Ahli Bahas Isu Debat Capres-Cawapres