TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Jazilul Fawaid mengatakan semua aturan berjalan saat ini terlihat berlaku untuk orang banyak. Namun sesungguhnya dijalankan dengan keberpihakan kepada salah satu pasangan di pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Dia setuju bahwa hal itu menyebabkan proses pemilihan umum atau Pemilu 2024 akan berjalan tidak jujur dan adil. "Iya, semuanya memang mengatakan itu. Bukan hanya pasangan Amin (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar)," kata Jazilul, di pelataran gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin sore, 27 November 2023.
Sebab itu, dia mengatakan semua pelaksana pemilu harus bersikap jujur dan adil. "Supaya pemilu ini legitimated. Sekarang sudah dimulai dari nada yang kurang baik," ujar dia, seusai mendampingi Anies-Muhaimin dalam acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024.
Pernyataan Jazilul itu muncul saat menanggapi Nawawi Pomolango, penjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nawawi mengatakan tidak menangguhkan kasus yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Dia menyatakan tetap memproses perkara yang melibatkan peserta pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, serta anggota tim kampanye capres-cawapres.
Pernyataan itu disampaikan seusai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Menurut dia, KPK semua pelaporan. Lembaga antisrasuah itu akan bekerja sesuai mekanisme. Penyelidikan tetap dilakukan jika ada laporan dugaan korupsi.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) itu mempersilakan KPK menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan aturan. "Mestinya dari kemarin-kemarin," tutur dia. "Selama sesuai prosedur hukum tim Amin akan ikuti dan hormati," ujarnya.
Dia berpesan KPK tidak menjalankan tugas dan fungsinya di luar koridor hukum. Apalagi hal itu mengarah untuk mendukung dan menguatkan calon tertentu. "Semua aturan saat ini, meski kelihatan untuk orang banyak, tapi sesungguhnya untuk satu pasangan calon," ucap dia.
Pilihan Editor: LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo