TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada saksi dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, P, H, dan U. Namun, dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 27 Novemeber 2023 itu menolak permohonan perlindungan Syahrul Yasin Limpo dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
“Pada 6 Oktober 2023, SYL, Ht, P, dan H telah menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK. Selanjutnya pada 25 Oktober 2023, LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh U, salah satu pegawai Kementerian Pertanian,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Senin, 27 November 2023.
Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan, menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H. Fasilitas yang diberikan LPSK berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
“Pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi,pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” kata Edwin.
LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo dan Hatta dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht, P, H, dan U tersebut, kata dia, perihal perkara Syahrul Yasin Limpo yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan pemerasan oleh FB (Firli Bahuri), yang berstatus tersangka oleh Polda Metro Jaya. “SYL mengajukan permohonan perlindungan hukum, Ht mengajukan pelindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP), P dan H mengajukan perlindungan fisik dan PHP, dan U mengajukan perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi psikologis,” ujarnya.
Atas permohonan tersebut, selanjutnya LPSK melakukan pendalaman informasi mengenai sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman, dan situasi psikologis pemohon. Ia melanjutkan, LPSK juga melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.
“Para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon soal ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tak dikenal,” kata Edwin.
Pilihan Editor: Ajukan Restitusi ke LPSK, 8 Finalis Miss Universe Indonesia Korban Body Checking Tak Sebut Angka