TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara pada Senin, 27 November 2023, di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat malam, 24 November 2023. Dalam Keppres Nomor 116/P Tahun 2023, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
“Saya akan melakukan tugas saya dengan sungguh-sungguh,” demikian sumpah dan janji yang dibacakan Nawawi. "Saya akan melaksanakan tugas saya dengan sebaik-baiknya. Saya tidak akan tunduk pada perintah, campur tangan siapa pun."
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023.
Dalam keterangan di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, pada Jumat, 24 November 2023, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kepres penggantian Firli Bahuri dan penunjukan ketua lembaga antirasuah secara sementara oleh Jokowi, sesuai dengan UU KPK No.19 tahun 2019 dan UU No.10 tahun 2015.
Ari mengatakan pergantian Firli secara permanen akan ditentukan sesuai perkembangan atau proses hukum yang berjalan. “Dalam UU juga diatur, ketika menjadi terdakwa misalnya, ada perubahan status dari pemberhentian sebagai tersangka itu," katanya.
Sebelumnya Jokowi mengungkap banyak pertimbangan memilih Nawawi. Kendati demikian, presiden enggan membeberkan alasannya. "Banyak pertimbangan, memang pilihannya ada empat, tetapi apa pun kita harus memilih satu, nggak mungkin empat-empatnya kita pilih," kata Jokowi usai menghadiri acara puncak Hari Guru Nasional di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.
Pilihan Editor: Karyoto Disebut Arahkan Syahrul Yasin Limpo Buat Laporan Pemerasan oleh Firli Bahuri ke Dumas KPK