Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Usut Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri atas Laporan Polisi Sendiri

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 November 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 November 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Daerah Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atas laporan polisi model a. Laporan polisi tipe a merupakan laporan oleh polisi sendiri. 

Atas laporan tipe a ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Berkas sudah kami terima pada Jumat, 24 November 2024. Sidang perdana pada 11 Desember 2023," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu, 26 November 2023.

Berdasarkan dokumen, setelah dilaporkannya Firli Bahuri ke Dumas KPK pada 9 Oktober 2023, terbit surat pelaporan dari Polda Metro Jaya. Laporan model a tersebut diterbitkan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Berdasarkan ketentuan, laporan polisi model a dibuat oleh petugas polisi bilamana petugas itu langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dilaporkan. 

Pada tanggal yang sama dengan dibuatnya laporan polisi tersebut yaitu pada 9 Oktober 2023, Kapolda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023.

Setelah pelaporan oleh polisi sendiri dan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik), penyidik Polda Metro Jaya berupaya meminta keterangan Firli Bahuri. Namun, Firli Bahuri meminta agar diperiksa di Mabes Polri.

Firli Bahuri menjalani pemeriksaan terhadap dugaannya pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan itu diduga untuk melobi agar KPK tidak menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.

Saat ditanya ke kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan dugaan yang dilanyangkan kepada kliennya itu tidak adil. Menurut dia, jika Firli Bahuri disangka menerima gratifikasi, maka sesuai konstruksi hukum perihal penerimaan gratifikasi adalah ada pihak yang memberi dan yang menerima.

“Kenapa yang menerima saja yang dijadikan tersangka. Kalau mau adil, jadikan tersangka juga yang memberi. Jangan kita ini ditololkan sama penyidik Polda itu. Dia (Firli) ini dijadikan target. Kalau hanya dia yang dijadikan tersangka artinya ini rekayasa,” kata Ian saat dihubungi Tempo, Sabtu, 25 November 2023.

Ian menuntut Polda Metro Jaya agar menjelaskan detail kepada masyarakat konstruksi gelar perkara yang menyebabkan keputusan Firli Bahuri dijadikan tersangka. “Kata penyidik Polda ada penerimaan empat kali, artinya ada orang yang memberikan uang ke Firli sebanyak empat kali. Orang itu juga dijadikan tersangka. Siapa yang kasih, sebut namanya. Tak berani mereka, coba jelaskan kapan dan di mana penerimaan uangnya,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ian mengaku tak pernah diperlihatkan atau dijelaskan oleh Polda Metro Jaya mengenai barang bukti dan indikasinya, baik saat pemeriksaan pertama maupun kedua.

“Pemeriksaan kedua itu dia minta supaya kami menyerahkan dokumen LHKPN, itu saja. Tak ada yang lain. Kalau mau menetapkan tersangka, profesionalisme seorang penyidik ditunjukkan lah barang-barangnya. Pada saat 22 November itu diumumkan Firli sebagai tersangka, tak ada produk hukum yang mereka keluarkan. Cuma ngomong saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

YUNI RAHMAWATI | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Karyoto Disebut Arahkan Syahrul Yasin Limpo Buat Laporan Pemerasan oleh Firli Bahuri ke Dumas KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

57 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.


Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

13 jam lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.


Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

15 jam lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.


Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

23 jam lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 hari lalu

Sekelompok pengunjuk rasa memegang bendera kuning bertuliskan Khalistan, serta spanduk bergambar pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh, saat melakukan protes di luar konsulat India, seminggu setelah Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengemukakan kemungkinan keterlibatan New Delhi dalam aksi tersebut. pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar di British Columbia, di Toronto, Ontario, Kanada 25 September 2023. REUTERS/Carlos Osorio
Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.


Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.


Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.