TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas sengkarut kepemimpinan lembaga antirasuah itu, khususnya Firli Bahuri yang menjadi tersangka atas kasus pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo.
“Jadi saya sebagai salah satu pimpinan KPK turut bertanggung jawab, atas kegaduhan dan kekisruhan. Saya meminta permohonan maaf pada rakyat dan masyarakat Indonesia,” kata dia, Jumat, 24 November 2023.
Pernyataan Ghufron berbanding terbalik dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang secara pribadi tak meminta maaf dengan status tersangka yang kini disandang Firli Bahuri. Alih-alih minta maaf kepada publik, Alex justru mengatakan publik mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ghufron berharap persoalan yang menyangkut Firli Bahuri ceoat berlalu, agar KPK tetap berjalan dalam memberantas tindakan rasuah.
“Semoga cepat berlalu, melalui proses hukum yang berlaku. Pimpinan KPK berlima, Pak Firli ditersangkakan. Empat masih bekerja,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Alexander Marwata mengatakan secara pribadi ia tak malu dengan status tersangka yang kini disandang Firli Bahuri. “Saya pribadi tidak malu, karena itu belum terbukti. Ditetapkan sebagai tersangka oke, tapi ini masih pada tahap awal," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 November 2023.
Alex mengatakan masih ada proses hukum yang terus berjalan dalam kasus Firli Bahuri. "Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan. Tidak berhenti pada saat penetapan tersangka," katanya.
Ia mengatakan, dalam kasus Firli Bahuri harusnya masyarakat memakai praduga tak bersalah. "Kita harus memegang prinsip praduga tak bersalah. Itu dulu yang kita pegang," katanya.
BAGUS PRIBADI | YUNI ROHMAWATI
Pilihan Editor: Prabowo Tolak Disetop saat Pidato: Saya Enggak Korupsi Uang, Saya Korupsi Waktu Sedikit