Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengukur Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Kebijakan perikanan yang dijalankan selama periode 2014-2023 dinilai membuat kinerja industri perikanan menurun secara signifikan. Penurunan ini terjadi karena tata kelola perikanan yang tidak efektif dan efisien sehingga tingkat keberlanjutan perikanan tidak seimbang antara ekologi dan ekonomi.

Gejala itu paling tidak terjadi di Bitung, Sulawesi Utara. Menurut Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, pada 2014 produksi ikan olahan kaleng mencapai 70 ton perhari. Namun saat ini tingkat produksi hanya berkisar antara 20-40 ton saja. “Ini penurunan yang sangat jauh dan mengakibatkan 14 ribu pekerja dirumahkan,” kata Maurits dalam focus group discussion tentang ‘Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Bagi Nelayan Bitung’, pada 16 November 2023. “Bagaimana jalan keluar yang akan diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan agar kondisi perikanan di Bitung dapat membaik?”

Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Tienneke Adam menyampaikan, Bitung adalah kota pelabuhan yang memiliki banyak industri perikanan, baik perikanan tangkap maupun pasca-tangkap. “Pengolahan ikan yang dimiliki sebanyak 111 unit yang terdiri dari processing untuk produk kaleng, frozen tuna, fresh, dan smoke fish,” katanya. Dengan potensi ini, Bitung berpeluang untuk menguasai perikanan dunia.

Secara geografis, kata Tienneke, Sulawesi Utara memiliki posisi strategis untuk mengekspor produk perikanan ke Cina, Korea, Jepang, dan negara-negara lain. Karena itu, perlu ada kebijakan baru yang mendukung produksi olahan perikanan.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) secara bertahap mulai menjalankan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota. Kuota ini ditentukan berdasarkan potensi sumber daya ikan dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan. Kuota ini juga sangat mempertimbangkan pemanfaatan sumber daya ikan.

Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 11/2023. Sebelum aturan ini dijalankan secara penuh, KKP berupaya mensosialisasikan lewat focus group discussion (FGD).

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Maulana mengatakan, kebijakan penangkapan ikan terukur adalah upaya untuk mengendalikan penangkapan ikan secara proporsional berdasarkan kuota yang telah ditetapkan. Dengan pengendalian ini diharapkan terjadi optimalisasi dari seluruh aspek biologi, sosial ekonomi, dan lingkungan. Adapun komponen kebijakan penangkapan ikan terukur adalah, pengaturan pendaratan ikan pelabuhan, perizinan dan bagaimana kontribusi sektor perikanan negara yang lebih baik.

“Sebelum ada PIT, izin penangkapan ikan bukan berdasarkan kuota,” kata Ridwan. Sehingga untuk mengukur kapasitas tangkapan hanya didasarkan pada perkiraan kemampuan alat tangkap ikan pada kapalnelayan. Metode ini membuat pemerintah tidak bisa mengawasi eksploitasi dalam penangkapan ikan. Ekploitasi inilah yang pada akhirnya menguras sumber daya ikan. “Melalui kuota ini, diharapkan tidak ada unsur perkiraan lagi dan loss controldalam penangkapan ikan.”

Pembagian kuota penangkapan ikan dibedakan atas tiga jenis, yaitu kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota non-komersial. Kuota industri berlaku di wilayah perairan yang jaraknya lebih dari 12 mil. Sedangkan untuk nelayan lokal di bawah 12 mil sebagai batas kewenangan pemerintah. Di antara itu ada batas non-komersial untuk keperluan penelitian.

Dengan kebijakan penangkapan ikan terukur, data-data dari perizinan yang dicatat di Pelabuhan menjadi kredibel. Data-data ini tentu sangat membantu perencanaan dan pengembangan perikanan yang lebih baik. Sehingga pada akhirnya sumber daya alam menjadi lebih terkontrol.

Kepala Pelabuha Perikanan Samudra Bitung Ady Candra optimistis pelaksanaan penangkapan ikan terukur dapat dilaksanakan secara penuh. Kebijakan ini tentu akan mengubah pola kerja di lapangan karena itu diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

Ketua Bidang Perikanan dan Peternakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sugandhi khawatir, pemberlakuan PIT justru membahayakan keberlanjutan usaha perikanan. Sebab saat ini pasokan bongkar dan ekspor mulai menurun karena diterapkannya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Seharusnya kita memprioritaskan pemanfaatan sumber daya alam yang ada, hal ini agar persebaran kapal yang merata,” katanya. “Sehingga data pascaproduksi diterapkan terlebih dahulu dibandingkan penerapan kuota agar tidak memberatkan nelayan.”

Menurut Hendra, ketentuan penangkapan ikan terukur harus dijelaskan lebih lanjut dalam aturan teknisnya. Misalnya saja tentang kuota yang diperbolehkan. Ia merasa ada perbedaan antara apa yang disosialiasikan kepada pengusaha dengan ketetapan pada PP No 11 Tahun 2023. "Jangan sampai kontraproduktif," kata Hendra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abrizal dan Esther Satyono, pelaku usaha perikanan, juga memiliki kekhawatiran serupa. Bagi mereka yang paling penting adalah kepastian untuk dapat menjalankan usaha. Mereka percaya tujuan baik pemerinah dalam memberlakukan kebijakan penangkapan ikan terukur. Namun kebijakan itu perlu dipersiapkan secara matangagar tirak merugikan pelaku usaha dan nelayan. Apalagi pemerintah kerap mengubah-ubah aturan yang sudah ditetapkan.

Nimmi Zulbainarni, ahli perikanan dari Universitas IPB, mengatakan kuota penangkapan ikan dapat dilakukan selama data yang dipaparkan memang akurat.Tanpa data yang akurat, dikhawatirkan akan muncul place grading dan kuota boosting yang dapat menimbulkan kegiatan destructive, serta unreported. Sehingga perlu kinerja ekstra pengawasan dalam pelaksanaan kuota penangkapan ikan ini.

“Dari 14 perusahaan pengolahan ikan di Indonesia, tujuh di antaranya ada di Kota Bitung,” kata Nimmy. “Sebelum kebijakan ini muncul, kapasitas produksi tidak terpenuhi namun produksi tetap berlanjut. Hal ini mengakibatkan 5 hingga 6 yang tersisa, ini artinya kebijakan yang ada membuat produksi menurun.”

Mwenurut dia, ada lima poin agar kebijakan penangkapan ikan terukur agar adil bagi wilayah;

- Perikanan terukur diharapkan mampu mendapatkan keuntungan maksimum dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya ikan

- Pemilihan kebijakan penerapan kuota diiringi dengan peningkatan pengawasan dan law enforcementyang kuat.

- Mendata pelaku usaha dalam negeri yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kuota

- Pemerintah tidak menjadi rent seeker

- Adanya kepastian hukum usaha dan trustkepada pelaku usaha serta mengutamakan pelaku usaha nasional

Adapun Yonvitner, juga dari Universitas IPB, kebijakan penangkapan ikan terpadu dalam PP 11/2023 memiliki tiga tujuan, yaitu kuota, kelestarian ekosistem, dan kesejahteraan serta pemerataan pendapatan. Namun di tahap implementasi, hanya satu tujuan yang terlihat, yaitu kuota. Sedangkan ekosistem dan pemerataan pendapatan tidak mendapat akomodasi yang sesuai. “Perlu diingat bahwa usaha ini adalah usaha yang mahal, sehingga perlu adanya tahapan perencanaan yang matang dan tidak berfokus pada satu poin saja,” katanya. “Tentunya diperlukan sosialisasi yang luas dan merata terhadap pelaku usaha dan nelayan, terutama nelayan kecil.”

Bitung yang memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan bergerak di dalam bidang perikanan memiliki banyak pelabuhan yang dapat mendaratkan ikan dalam jumlah besar. Lokasi yang strategis membuat Kota Bitung menjadi gerbang transportasi pengiriman produk perikanan.

Itu sebabnya pemerintah harus mempersiapkan dengan baik aturan yang akan diterapkan. Perlu juga untuk memperhatikan aturan tentang retribusi dan pajak antara pemerintah pusat dan daerah. Kota Bitung, sebagai penyumbang industri perikanan terbesar, tentu harus memenuhi kuota bahan baku. Penerapan kebijakan yang salah berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan yang ujungnya menambah angka pengangguran.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nasabah PNM Mekaar Dapat Tips Bersaing Dengan Produk Thailand

48 menit lalu

Nasabah PNM Mekaar Dapat Tips Bersaing Dengan Produk Thailand

Menurutnya, sebelum berpikir untuk bersaing dengan produk luar, pelaku UMKM Indonesia harus mampu membangun spirit untuk memenuhi permintaan pasar di dalam negeri.


Sambangi PMN RS Mata Cicendo, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Janji Layanan JKN

1 jam lalu

Sambangi PMN RS Mata Cicendo, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Janji Layanan JKN

Layanan berbasis digital dianggap mampu menjadi alternatif bagi masyarakat untuk menghadirkan ruang akses yang mudah dalam memenuhi kebutuhannya.


Safari Politik : Bamsoet Ajak Kaum Perempuan Aktif Terlibat Politik

1 jam lalu

Safari Politik : Bamsoet Ajak Kaum Perempuan Aktif Terlibat Politik

Bambang Soesatyo, mengajak kaum perempuan ikut serta aktif berpartisipasi dalam Pemilu 2024.


Dirut BPJS Kesehatan Apresiasi Pemprov Jabar Capai UHC

13 jam lalu

Dirut BPJS Kesehatan Apresiasi Pemprov Jabar Capai UHC

Ghufron Mukti mengapresiasi atas komitmen yang ditunjukkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakatnya.


Safari Politik, Bamsoet Ajak Masyarakat Awasi Pencoblosan di TPS

17 jam lalu

Safari Politik, Bamsoet Ajak Masyarakat Awasi Pencoblosan di TPS

Bamsoet mengajak seluruh elemen masyarakat mengawasi jalannya pencoblosan suara di TPS agar berlangsung jujur dan adil (jurdil).


Reza Pahlevi Bagikan Cara UMKM Sukses di Medsos

17 jam lalu

Reza Pahlevi Bagikan Cara UMKM Sukses di Medsos

Sosial media influencer sekaligus konten kreator Reza Pahlevi berbagi kiat sukses bagi pelaku UMKM yang menjalankan bisnis di media sosial (medsos) dalam acara Ngobrol Pintar BRILIANPRENEUR di JCC, 7 Desember 2023.


BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru

20 jam lalu

BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan siap mencukupi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.


Presiden Jokowi Apresiasi Gelaran UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023

22 jam lalu

Presiden Jokowi Apresiasi Gelaran UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023

UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 yang digelar oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI


Kasad Beri Penghargaan Kampung Pancasila

1 hari lalu

Kasad Beri Penghargaan Kampung Pancasila

Terapkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Pemersatu Bangsa, Kasad Beri Penghargaan Kampung Pancasila


Bamsoet Ingatkan Kepala Desa Hindari Penyalahgunaan Dana Desa

1 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Kepala Desa Hindari Penyalahgunaan Dana Desa

Bamsoet mengingatkan potensi terjadinya praktik korupsi dalam program dana desa menjadi persoalan yang patut diwaspadai.