Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengukur Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Kebijakan perikanan yang dijalankan selama periode 2014-2023 dinilai membuat kinerja industri perikanan menurun secara signifikan. Penurunan ini terjadi karena tata kelola perikanan yang tidak efektif dan efisien sehingga tingkat keberlanjutan perikanan tidak seimbang antara ekologi dan ekonomi.

Gejala itu paling tidak terjadi di Bitung, Sulawesi Utara. Menurut Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, pada 2014 produksi ikan olahan kaleng mencapai 70 ton perhari. Namun saat ini tingkat produksi hanya berkisar antara 20-40 ton saja. “Ini penurunan yang sangat jauh dan mengakibatkan 14 ribu pekerja dirumahkan,” kata Maurits dalam focus group discussion tentang ‘Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Bagi Nelayan Bitung’, pada 16 November 2023. “Bagaimana jalan keluar yang akan diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan agar kondisi perikanan di Bitung dapat membaik?”

Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Tienneke Adam menyampaikan, Bitung adalah kota pelabuhan yang memiliki banyak industri perikanan, baik perikanan tangkap maupun pasca-tangkap. “Pengolahan ikan yang dimiliki sebanyak 111 unit yang terdiri dari processing untuk produk kaleng, frozen tuna, fresh, dan smoke fish,” katanya. Dengan potensi ini, Bitung berpeluang untuk menguasai perikanan dunia.

Secara geografis, kata Tienneke, Sulawesi Utara memiliki posisi strategis untuk mengekspor produk perikanan ke Cina, Korea, Jepang, dan negara-negara lain. Karena itu, perlu ada kebijakan baru yang mendukung produksi olahan perikanan.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) secara bertahap mulai menjalankan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota. Kuota ini ditentukan berdasarkan potensi sumber daya ikan dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan. Kuota ini juga sangat mempertimbangkan pemanfaatan sumber daya ikan.

Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 11/2023. Sebelum aturan ini dijalankan secara penuh, KKP berupaya mensosialisasikan lewat focus group discussion (FGD).

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Maulana mengatakan, kebijakan penangkapan ikan terukur adalah upaya untuk mengendalikan penangkapan ikan secara proporsional berdasarkan kuota yang telah ditetapkan. Dengan pengendalian ini diharapkan terjadi optimalisasi dari seluruh aspek biologi, sosial ekonomi, dan lingkungan. Adapun komponen kebijakan penangkapan ikan terukur adalah, pengaturan pendaratan ikan pelabuhan, perizinan dan bagaimana kontribusi sektor perikanan negara yang lebih baik.

“Sebelum ada PIT, izin penangkapan ikan bukan berdasarkan kuota,” kata Ridwan. Sehingga untuk mengukur kapasitas tangkapan hanya didasarkan pada perkiraan kemampuan alat tangkap ikan pada kapalnelayan. Metode ini membuat pemerintah tidak bisa mengawasi eksploitasi dalam penangkapan ikan. Ekploitasi inilah yang pada akhirnya menguras sumber daya ikan. “Melalui kuota ini, diharapkan tidak ada unsur perkiraan lagi dan loss controldalam penangkapan ikan.”

Pembagian kuota penangkapan ikan dibedakan atas tiga jenis, yaitu kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota non-komersial. Kuota industri berlaku di wilayah perairan yang jaraknya lebih dari 12 mil. Sedangkan untuk nelayan lokal di bawah 12 mil sebagai batas kewenangan pemerintah. Di antara itu ada batas non-komersial untuk keperluan penelitian.

Dengan kebijakan penangkapan ikan terukur, data-data dari perizinan yang dicatat di Pelabuhan menjadi kredibel. Data-data ini tentu sangat membantu perencanaan dan pengembangan perikanan yang lebih baik. Sehingga pada akhirnya sumber daya alam menjadi lebih terkontrol.

Kepala Pelabuha Perikanan Samudra Bitung Ady Candra optimistis pelaksanaan penangkapan ikan terukur dapat dilaksanakan secara penuh. Kebijakan ini tentu akan mengubah pola kerja di lapangan karena itu diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

Ketua Bidang Perikanan dan Peternakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sugandhi khawatir, pemberlakuan PIT justru membahayakan keberlanjutan usaha perikanan. Sebab saat ini pasokan bongkar dan ekspor mulai menurun karena diterapkannya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Seharusnya kita memprioritaskan pemanfaatan sumber daya alam yang ada, hal ini agar persebaran kapal yang merata,” katanya. “Sehingga data pascaproduksi diterapkan terlebih dahulu dibandingkan penerapan kuota agar tidak memberatkan nelayan.”

Menurut Hendra, ketentuan penangkapan ikan terukur harus dijelaskan lebih lanjut dalam aturan teknisnya. Misalnya saja tentang kuota yang diperbolehkan. Ia merasa ada perbedaan antara apa yang disosialiasikan kepada pengusaha dengan ketetapan pada PP No 11 Tahun 2023. "Jangan sampai kontraproduktif," kata Hendra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abrizal dan Esther Satyono, pelaku usaha perikanan, juga memiliki kekhawatiran serupa. Bagi mereka yang paling penting adalah kepastian untuk dapat menjalankan usaha. Mereka percaya tujuan baik pemerinah dalam memberlakukan kebijakan penangkapan ikan terukur. Namun kebijakan itu perlu dipersiapkan secara matangagar tirak merugikan pelaku usaha dan nelayan. Apalagi pemerintah kerap mengubah-ubah aturan yang sudah ditetapkan.

Nimmi Zulbainarni, ahli perikanan dari Universitas IPB, mengatakan kuota penangkapan ikan dapat dilakukan selama data yang dipaparkan memang akurat.Tanpa data yang akurat, dikhawatirkan akan muncul place grading dan kuota boosting yang dapat menimbulkan kegiatan destructive, serta unreported. Sehingga perlu kinerja ekstra pengawasan dalam pelaksanaan kuota penangkapan ikan ini.

“Dari 14 perusahaan pengolahan ikan di Indonesia, tujuh di antaranya ada di Kota Bitung,” kata Nimmy. “Sebelum kebijakan ini muncul, kapasitas produksi tidak terpenuhi namun produksi tetap berlanjut. Hal ini mengakibatkan 5 hingga 6 yang tersisa, ini artinya kebijakan yang ada membuat produksi menurun.”

Mwenurut dia, ada lima poin agar kebijakan penangkapan ikan terukur agar adil bagi wilayah;

- Perikanan terukur diharapkan mampu mendapatkan keuntungan maksimum dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya ikan

- Pemilihan kebijakan penerapan kuota diiringi dengan peningkatan pengawasan dan law enforcementyang kuat.

- Mendata pelaku usaha dalam negeri yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kuota

- Pemerintah tidak menjadi rent seeker

- Adanya kepastian hukum usaha dan trustkepada pelaku usaha serta mengutamakan pelaku usaha nasional

Adapun Yonvitner, juga dari Universitas IPB, kebijakan penangkapan ikan terpadu dalam PP 11/2023 memiliki tiga tujuan, yaitu kuota, kelestarian ekosistem, dan kesejahteraan serta pemerataan pendapatan. Namun di tahap implementasi, hanya satu tujuan yang terlihat, yaitu kuota. Sedangkan ekosistem dan pemerataan pendapatan tidak mendapat akomodasi yang sesuai. “Perlu diingat bahwa usaha ini adalah usaha yang mahal, sehingga perlu adanya tahapan perencanaan yang matang dan tidak berfokus pada satu poin saja,” katanya. “Tentunya diperlukan sosialisasi yang luas dan merata terhadap pelaku usaha dan nelayan, terutama nelayan kecil.”

Bitung yang memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan bergerak di dalam bidang perikanan memiliki banyak pelabuhan yang dapat mendaratkan ikan dalam jumlah besar. Lokasi yang strategis membuat Kota Bitung menjadi gerbang transportasi pengiriman produk perikanan.

Itu sebabnya pemerintah harus mempersiapkan dengan baik aturan yang akan diterapkan. Perlu juga untuk memperhatikan aturan tentang retribusi dan pajak antara pemerintah pusat dan daerah. Kota Bitung, sebagai penyumbang industri perikanan terbesar, tentu harus memenuhi kuota bahan baku. Penerapan kebijakan yang salah berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan yang ujungnya menambah angka pengangguran.(*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

11 jam lalu

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

Dari kampus Jayabaya telah lahir tokoh-tokoh nasional dan sumberdaya-sumberdaya manusia


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

11 jam lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

12 jam lalu

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

Solok berhasil kurangi sampah 10 persen


60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

16 jam lalu

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.


Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

16 jam lalu

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang


Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

17 jam lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga


Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

17 jam lalu

Foto: Dok.Detikcom
Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

Siapapun masyarakat Indonesia yang ingin membantu dan ingin membangun pasti diakomodir oleh Partai PDIP


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

19 jam lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

1 hari lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

1 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028.