Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Polri Tak Netral Bisa Berurusan dengan Kabarhakam Fadil Imran, Apa Sanksinya?

image-gnews
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Mohammad Fadil Imran saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Mohammad Fadil Imran saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Mohammad Fadil Imran menyinggung bahwa jika ada anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2023 nanti akan dikenakan sanksi tegas. Hal itu disampaikan Fadil Imran setelah melakukan Rapat Persiapan Pengamanan Pemilu bersama dengan Komisi III DPR RI.

"Terkait dengan isu yang dipertanyakan netralitas, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ini pada dirinya melekat kode etik kepolisan, disiplin kepolisian," kata Fadil Imran di Gedung Nusantara II DPR RI pada Rabu, 15 November 2023.

Fadil Imran menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap anggota Polri yang tidak menunjukkan netralitas."Jika ada anggota yang tidak netral, mereka dapat dikenai sanksi disiplin atau pelanggaran kode etik. Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana pemilu, tindakan hukum juga dapat diterapkan terhadap anggota tersebut," kata Fadil.

Sebelumnya, muncul beberapa isu terkait netralitas kepolisian. Fadil mencatat bahwa isu ini sering muncul selama Pemilihan Umum (Pemilu). Dia menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajaran kepolisian.

Fadil mengungkapkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada jajarannya, sebagaimana tercantum dalam Surat Telegram Nomor 24/07/X Tahun 2023, yang bertujuan untuk mencegah anggota Polri melanggar proses penyelenggaraan pemilu serentak,.

Jika dilihat dari perspektif regulasi, netralitas Polri diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 Ayat 1, yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Tugas Badan Pemelihara Keamanan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Pasal 19 Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Barhakam memiliki beberapa tugas pokok di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan yang berada di bawah Kapolri.

Baharkam bertugas membantu Kapolri dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi pemeliharaan keamanan yang mencakup upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan keamanan dalam negeri.

Baharkam dipimpin oleh Kepala Baharkam disingkat Kabaharkam yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kabarhakam dibantu Wakil Kabaharkam atau Wakabaharkam. Baharkam terdiri dari paling banyak 6 (enam) direktorat dan 2 (dua) biro.

ANANDA BINTANG I  YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: Kabarhakam Bilang Anggota Polri yang Tidak Netral di Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bus TransJakarta Dilarang Ditempeli Stiker Kampanye, Berikut Aturan Bawaslu

1 jam lalu

Warga menggunakan transportasi umum bus TransJakarta di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 29 September 2023. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana mengubah tarif perjalanan yang besarannya disesuaikan dengan status ekonomi dan KTP domisili penumpang dengan memberlakukan sistem account based ticketing (ABT). Nantinya, tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non-Jakarta akan berbeda. Seperti diketahui, sampai saat ini tarif Transjakarta belum ada perubahan buat semua konsumen, yakni tetap Rp 3.500. Rencananya, penerapan sistem tiket berbasis profil akun atau ABT bisa digunakan untuk tiga moda transportasi umum di Jakarta, yaitu MRT, LRT, dan Transjakarta. Sistem ini kabarnya sudah mulai diuji coba dan bakal dirilis di Playstore melalui aplikasi JakLingko. Nantinya, penumpang melakukan transaksi perjalanan menggunakan QR Code. TEMPO/Subekti.
Bus TransJakarta Dilarang Ditempeli Stiker Kampanye, Berikut Aturan Bawaslu

Bawaslu melarang transportasi publik ditempeli bahan kampanye seperti stiker, poster, dan sebagainya. Begini alasan dan aturannya.


Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

4 jam lalu

Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si, dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua untuk memberikan bantuan kepada putra-putri TNI-Polri yang berprestasi.


Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

4 jam lalu

Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

Kunjungan Panglima Jenderal TNI dan Kapolri ke Provinsi Papua untuk memberikan bantuan kepada putra-putri TNI-Polri yang berprestasi.


TPN Sebut Ganjar-Mahfud Tak Perlu Latihan Debat Capres-Cawapres: Udah Hebat

7 jam lalu

Ketua TPN Arsjad Rasjid memberikan sambutan saat Forum Lintas Pendiri Demorat Kader (FKLPDK) membacakan komitmen peryataan mendukung pasangan Ganjar-Mahfud di Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 28 November 2023. Dalam pernyataanya FKLPDK kini resmi mendukung pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud yang sebelumnya telah mendeklarasikan memberi dukungan kepada Prabowo pada September lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TPN Sebut Ganjar-Mahfud Tak Perlu Latihan Debat Capres-Cawapres: Udah Hebat

Arsjad Rasjid, mengklaim tidak ada persiapan khusus dari Ganjar-Mahfud Md., jelang debat capres-cawapres pada Selasa 12 Desember 2023.


Menanti Gibran Berdebat, Begini Format Debat Cawapres Pemilu 2024

12 jam lalu

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda membagikan susu saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menanti Gibran Berdebat, Begini Format Debat Cawapres Pemilu 2024

Bakal ada lima kali debat di Pemilu 2024. Tiga adalah debat capres, dua debat cawapres.


Bertemu WNI di Malaysia, Mahfud Md Bilang Akan Perjuangkan Pekerja Migran yang Legal dan Ilegal

12 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Bertemu WNI di Malaysia, Mahfud Md Bilang Akan Perjuangkan Pekerja Migran yang Legal dan Ilegal

Mahfud Md bilang akan memperjuangkan hak pekerja migran yang legal atau yang masih dianggap ilegal.


Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi dan Alasan Polri

12 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi dan Alasan Polri

Banyak aktivis antikorupsi mempersoalkan Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL. Ada apa?


Shah Rukh Khan Ajarkan Pilih Pemimpin Saat Pemilu, Ini Potongan Dialog Bernas Film Jawan

13 jam lalu

Adegan film Jawan.
Shah Rukh Khan Ajarkan Pilih Pemimpin Saat Pemilu, Ini Potongan Dialog Bernas Film Jawan

Shah Rukh Khan menyebutkan bagimana cara memilih pemimpin saat pemilu dalam film Jawan. Dialog itu diucapkannya dengan sangat menarik. Sudah nonton?


Bawaslu Supervisi Bawaslu DKI soal Dugaan Pelanggaran Gibran di Acara CFD

13 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Supervisi Bawaslu DKI soal Dugaan Pelanggaran Gibran di Acara CFD

Bawaslu telah melakukan supervisi terhadap Bawaslu DKI Jakarta mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran di acara CFD


KPU Diminta Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Pertanyaan Debat Capres-Cawapres

13 jam lalu

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
KPU Diminta Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Pertanyaan Debat Capres-Cawapres

Neni Nur Hayati, berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan koalisi sipil dan organisasi masyarakat dalam penyusunan pertanyaan debat capres