TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Mohammad Fadil Imran menyinggung bahwa jika ada anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2023 nanti akan dikenakan sanksi tegas. Hal itu disampaikan Fadil Imran setelah melakukan Rapat Persiapan Pengamanan Pemilu bersama dengan Komisi III DPR RI.
"Terkait dengan isu yang dipertanyakan netralitas, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ini pada dirinya melekat kode etik kepolisan, disiplin kepolisian," kata Fadil Imran di Gedung Nusantara II DPR RI pada Rabu, 15 November 2023.
Fadil Imran menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap anggota Polri yang tidak menunjukkan netralitas."Jika ada anggota yang tidak netral, mereka dapat dikenai sanksi disiplin atau pelanggaran kode etik. Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana pemilu, tindakan hukum juga dapat diterapkan terhadap anggota tersebut," kata Fadil.
Sebelumnya, muncul beberapa isu terkait netralitas kepolisian. Fadil mencatat bahwa isu ini sering muncul selama Pemilihan Umum (Pemilu). Dia menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajaran kepolisian.
Fadil mengungkapkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada jajarannya, sebagaimana tercantum dalam Surat Telegram Nomor 24/07/X Tahun 2023, yang bertujuan untuk mencegah anggota Polri melanggar proses penyelenggaraan pemilu serentak,.
Jika dilihat dari perspektif regulasi, netralitas Polri diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 Ayat 1, yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Tugas Badan Pemelihara Keamanan
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Pasal 19 Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Barhakam memiliki beberapa tugas pokok di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan yang berada di bawah Kapolri.
Baharkam bertugas membantu Kapolri dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi pemeliharaan keamanan yang mencakup upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan keamanan dalam negeri.
Baharkam dipimpin oleh Kepala Baharkam disingkat Kabaharkam yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kabarhakam dibantu Wakil Kabaharkam atau Wakabaharkam. Baharkam terdiri dari paling banyak 6 (enam) direktorat dan 2 (dua) biro.
ANANDA BINTANG I YUNI ROHMAWATI
Pilihan Editor: Kabarhakam Bilang Anggota Polri yang Tidak Netral di Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi