Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Achsanul Qosasi Kembali Serahkan Sisa Uang Korupsi BTS Kominfo US$ 619 Ribu ke Kejagung

image-gnews
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Achsanul tercatat memiliki total kekayaan Rp24 miliar (Rp 24.853.836.289). Ia diketahui memiliki mobil Toyota Alphard Minibus (2011), Toyota Alphard 2,5G AT (2015), Toyota Camry Sedan (2011), Toyota Kijang Innova Minibus (2010), Mitsubishi Outlander Sport Minibus (2013), mobil VW Sedan (1974), dan VW Minibus (1953). ANTARA FOTO/Raqilla
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Achsanul tercatat memiliki total kekayaan Rp24 miliar (Rp 24.853.836.289). Ia diketahui memiliki mobil Toyota Alphard Minibus (2011), Toyota Alphard 2,5G AT (2015), Toyota Camry Sedan (2011), Toyota Kijang Innova Minibus (2010), Mitsubishi Outlander Sport Minibus (2013), mobil VW Sedan (1974), dan VW Minibus (1953). ANTARA FOTO/Raqilla
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penerimaan aliran dana BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau korupsi BTS Kominfo Achsanul Qosasi mengembalikan uang US$ 619.000 atau setara dengan Rp 9,585 miliar (kurs dolar Rp 15.500) ke Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan uang yang dikembalikan oleh Achsanul Qosasi totalnya US$ 2.640.000 atau setara Rp 40 miliar.

"Kami telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp 40 miliar," kata Ketut Sumedana melalui rilis tertulis pada Selasa, 21 November 2023.

Uang tersebut diduga merupakan bagian yang diterima Achsanul Qosasi (AQ) serta tersangka Sadikin Rusli (SR) dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama. "Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo," kata Ketut Sumedana.

Penyidik Kejagung memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Empat hari lalu, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi telah mengembalikan aliran dana kasus korupsi BTS 4G ke Kejagung melalui pengacaranya pada Kamis, 16 November 2023.

Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan bahwa penerimaan uang oleh Achsanul Qosasi tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo 4G Paket 1 sampai dengan 5.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuntadi mengatakan saat ini tim penyidik juga masih mendalami apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak-pihak lain. "Dan apakah dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit data," kata Kuntadi saat Konferensi Pers di Ruang Konpers Kejaksaan Agung pada Kamis malam, 16 November 2023.

Anggota BPK Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar yang dialirkan oleh Irwan Hermawan. Uang tersebut dihantarkan Windi Purnama kepada tersangka Sadikin Rusli. Sadikin saat itu menjelaskan kepada Achsanul Qosasi upaya pengkondisian perkara.

Sedangkan pengembalian hanya sebesar US$ 2.021.000 (atau sekitar Rp 31,4 miliar dengan kurs dolar Rp 15.500). Saat ditanya mengenai sisa uang, Kuntadi mengatakan akan menelusuri kembali. "Terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan," kata Kuntadi.

Pilihan Editor: Achsanul Qosasi Kembalikan Duit Kasus BTS Kominfo Rp 31,4 Miliar ke Kejaksaan Agung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

2 hari lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi bersama Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria berfoto bersama Sekjen Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, dan Presiden Direktur Microsoft Indonesia Dharma Simorangkir usai penandatanganan nota kesepahaman kolaborasi antara Kementerian Kominfo dan Microsoft Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Livia Kristianti
Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.


Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

2 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional


Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.


Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

5 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

5 hari lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

6 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

8 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

9 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

10 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

11 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.