TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan tersangka Achsanul Qosasi telah mengembalikan aliran dana kasus korupsi BTS 4G ke Kejaksaan Agung melalui pengacaranya pada Kamis, 16 November 2023.
Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan bahwa penerimaan uang oleh Achsanul Qosasi tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo 4G Paket 1 sampai dengan 5.
Kuntadi mengatakan saat ini tim penyidik juga masih mendalami apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak-pihak lain. "Dan apakah dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit data," kata Kuntadi saat Konferensi Pers di Ruang Konpers Kejaksaan Agung pada Kamis malam, 16 November 2023.
Anggota BPK Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar yang dialirkan oleh Irwan Hermawan. Uang tersebut dihantarkan Windi Purnama kepada tersangka Sadikin Rusli. Sadikin saat itu menjelaskan kepada Achsanul Qosasi upaya pengkondisian perkara.
Sedangkan pengembalian hanya sebesar US$ 2.021.000 (atau sekitar Rp31,4 miliar dengan kurs dollar Rp 15.500). Saat ditanya mengenai sisa uang, Kuntadi mengatakan akan menelusuri kembali.
"Terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan," kata Kuntadi.
Pilihan Editor: Ganjar Singgung Politik Drakor, Ini Ragam Tanggapan Kubu Prabowo-Gibran
Catatan Redaksi:
Terdapat koreksi pada berita ini soal jumlah uang yang dikembalikan Achsanul Qosasi. Sebelumnya jumlah uang disebut US$ 20.021. Yang benar adalah US$ 2.021.000 atau sekitar Rp31,4 miliar. Koreksi dilakukan pada Jumat, 17 November 2023, pukul 14.55 WIB. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini.