Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Dirut Waskita Destiawan Soewardjono Didakwa Perkaya Diri Sendiri Sebesar Rp 5,8 Miliar

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Destiawan Soewardjono. Dok. Waskita
Destiawan Soewardjono. Dok. Waskita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono didakwa telah memperkaya diri dengan menerima uang sejumlah Rp 5,1 Miliar dan US$ 50.000 (sekitar Rp. 758 Juta) yang bersumber dari transaksi pembayaran pekerjaan fiktif di perusahaan karya plat merah itu. Sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa Destiawan Soewardjono sebesar Rp. 5,1 Miliar dan US$ 50.000 atau sebesar 758 Juta,” kata jaksa dalam sidang.

Jaksa merincikan, Destiawan setidaknya menerima uang dari pekerjaan fiktif sebanyak lima kali. Jaksa menyatakan Destiawan menerima Rp 100 juta dari mantan Senior Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya, Eka Desniati pada bulan Oktober 2020. Destiawan juga disebut menerima 20 ribu dolar Amerika dari eks Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto, pada akhir 2020.

Bambang juga disebut menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Destiawan pada bulan November 2021. Uang itu disebut bersumber dari pekerjaan fiktif pada proyek Infra 1. Destiawan juga disebut menerima uang 30 ribu dolar Amerika pada awal 2022 dan meminta uang sebesar 195 ribu dolar Amierka atau setara dengan Rp. 2.855.375.000.

Dari hasil pekerjaan fiktif itu, Destiawan Soewardjono disebut merugikan negara sebesar Rp. 70.899.886.357,00. 

Destiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Destiawan ajukan eksepsi pekan depan

Dari hasil dakwaan yang dijatuhkan, Kuasa Hukum dari Destiawan Soewardjono meminta tenggat waktu dua pekan untuk menyusun dan membacakan eksepsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang Mulia, kami minta waktu dua minggu untuk melakukan eksepsi," kata Penasihat Hukum Destiawan Soewardjono.

Namun, hal tersebut ditolak oleh majelis hakim yang menyatakan hanya memberikan waktu satu pekan.

"Kita berikan satu minggu saja ya. Nanti kita bertemu di Senin depan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, selain Destiawan Soewardjjono, dalam kasus dugaan korupsi di Waskita Karya pada akhir 2022. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma, dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa, yang ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2022. Kemudian,  Bambang Rianto yang lebih dulu menjadi tersangka pada 5 Desember 2022.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Gadungan Ditangkap, Alasan Tampil Gagah Pakai Seragam Intelejen Kejagung

7 jam lalu

Jaksa gadungan  ditangkap  Tim  Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 Kejaksaan  Agung, Senin 4 Desember  2023. FOTO:dokumen Kejagung
Jaksa Gadungan Ditangkap, Alasan Tampil Gagah Pakai Seragam Intelejen Kejagung

Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan pada Senin, 4 Desember 2023. Alasan pelaku ingin mencari jodoh dengan seragam jaksa.


Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

11 jam lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Kelima orang itu diperiksa Kejaksaan Agung untuk tersangka Achsanul Qosasi dan Edward Hutahaean.


Aset Dana Pensiun Masih Disita Kejaksaan, Pensiunan Pupuk Kaltim Siap Layangkan Gugatan

1 hari lalu

Sejumlah pensiunan karyawan PT Pupuk Kaltim berunjuk rasa di depan kantor perwakilan Pupuk Kaltim di kawasan Kebun Sirih, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Mereka menuntut pembayaran uang pensiun dan penyelesaian kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana pensiun di perusahaan tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Aset Dana Pensiun Masih Disita Kejaksaan, Pensiunan Pupuk Kaltim Siap Layangkan Gugatan

Puluhan pensiunan PT Pupuk Kaltim terus mengupayakan pengembalian aset dana pensiun yang disita Kejaksaan Agung.


Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Sedan Porsche Senilai Rp 3 Miliar Milik Edward Hutahaean

2 hari lalu

Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo, Edward Hutahean memakai rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Sedan Porsche Senilai Rp 3 Miliar Milik Edward Hutahaean

Kejagung menyita mobil sport Porsche yang dibeli Edward Hutahaean dari aliran dana korupsi BTS.


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

3 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

3 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

MAKI menilai Firli Bahuri sebagai biang penyebab merosotnya kinerja KPK saat ini.


Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi

4 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa pengurus AAJI selalu menyampaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola investasi kepada anggotanya.


JPU Hadirkan 6 Saksi untuk Windi Purnama dan Yusrizki dalam Sidang Kasus BTS

5 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
JPU Hadirkan 6 Saksi untuk Windi Purnama dan Yusrizki dalam Sidang Kasus BTS

JPU kembali menghadirkan enam saksi untuk terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan.


Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Sebagai Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

5 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Sebagai Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi (AQ) pada Selasa, 28 November 2023.


Terkini: Teten Temui Tokopedia terkait Merger TikTok dan GoTo, Garuda Indonesia Kembali Gelar Travel Fair

6 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berbincang dengan salah satu pedagang di Blok A Pasar Tanah Abang pada Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Ami Heppy
Terkini: Teten Temui Tokopedia terkait Merger TikTok dan GoTo, Garuda Indonesia Kembali Gelar Travel Fair

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku telah bertemu Tokopedia. Pertemuan berkaitan kabar bergabungnya TikTok dengan GoTo Gojek Tokopedia.