TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono didakwa telah memperkaya diri dengan menerima uang sejumlah Rp 5,1 Miliar dan US$ 50.000 (sekitar Rp. 758 Juta) yang bersumber dari transaksi pembayaran pekerjaan fiktif di perusahaan karya plat merah itu. Sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa Destiawan Soewardjono sebesar Rp. 5,1 Miliar dan US$ 50.000 atau sebesar 758 Juta,” kata jaksa dalam sidang.
Jaksa merincikan, Destiawan setidaknya menerima uang dari pekerjaan fiktif sebanyak lima kali. Jaksa menyatakan Destiawan menerima Rp 100 juta dari mantan Senior Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya, Eka Desniati pada bulan Oktober 2020. Destiawan juga disebut menerima 20 ribu dolar Amerika dari eks Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto, pada akhir 2020.
Bambang juga disebut menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Destiawan pada bulan November 2021. Uang itu disebut bersumber dari pekerjaan fiktif pada proyek Infra 1. Destiawan juga disebut menerima uang 30 ribu dolar Amerika pada awal 2022 dan meminta uang sebesar 195 ribu dolar Amierka atau setara dengan Rp. 2.855.375.000.
Dari hasil pekerjaan fiktif itu, Destiawan Soewardjono disebut merugikan negara sebesar Rp. 70.899.886.357,00.
Destiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Destiawan ajukan eksepsi pekan depan
Dari hasil dakwaan yang dijatuhkan, Kuasa Hukum dari Destiawan Soewardjono meminta tenggat waktu dua pekan untuk menyusun dan membacakan eksepsi.
"Yang Mulia, kami minta waktu dua minggu untuk melakukan eksepsi," kata Penasihat Hukum Destiawan Soewardjono.
Namun, hal tersebut ditolak oleh majelis hakim yang menyatakan hanya memberikan waktu satu pekan.
"Kita berikan satu minggu saja ya. Nanti kita bertemu di Senin depan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, selain Destiawan Soewardjjono, dalam kasus dugaan korupsi di Waskita Karya pada akhir 2022. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma, dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa, yang ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2022. Kemudian, Bambang Rianto yang lebih dulu menjadi tersangka pada 5 Desember 2022.