Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Aturan Cuti PNS dengan Cuti Karyawan Swasta

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan hak cuti antara Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan karyawan swasta ternyata berbeda. Cuti PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan cuti karyawan swasta diatur dalam UU Cipta Kerja 2023.

Lantas apa perbedaan cuti PNS dengan cuti karyawan swasta?

1. Cuti tahunan

PNS berhak mendapatkan cuti tahunan. Cuti tahunan PNS berjumlah 12 hari kerja. Pengajuannya harus dilakukan secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang memberi cuti di lingkungan kerja PNS tersebut.

Sementara itu, cuti tahunan karyawan swasta diatur dalam UU Ciptaker, Pasal 79 ayat 3. Dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Pemberian cuti ini bersifat wajib setelah karyawan swasta bekerja selama 12 bulan atau setahun secara terus menerus.

2. Cuti sakit

Apabila sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari, seorang PNS berhak atas cuti sakit dengan mengajukannya secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang memberi cuti di lingkungan kerja PNS tersebut. Adapun cuti sakit diberikan 1 hari atau 2 hari kerja. PNS melapor kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dokter.

Sedangkan bagi karyawan swasta, aturan cuti sakit dalam UU Ciptaker masih mengikuti regulasi yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 93. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa karyawan yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya tetap akan mendapatkan gaji.

3. Cuti bersama

PNS berhak mendapatkan cuti bersama, yaitu cuti yang ditetapkan oleh Presiden. Biasanya, cuti bersama diberikan saat perayaan Idulfitri, Natal, dan tahun baru. Sementara bagi karyawan swasta, terdapat perbedaan praktik dengan cuti bersama PNS. Untuk PNS, cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan. Sedangkan, bagi perusahaan swasta jumlah cuti akan terpotong.

Selain itu, menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta juga bersifat fakultatif. Pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan. Perusahaan yang tak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda.

Namun menurutnya, perusahaan yang memperkerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur. Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, katanya, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur.

4. Cuti besar

PNS yang telah mengabdikan dirinya sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar. Durasi cuti tersebut yang boleh diambil adalah 3 bulan. Namun, bila PNS sudah mengajukan cuti besar, ia tidak berhak untuk mengajukan cuti tahunan pada tahun yang sama.

Selain itu, PNS juga baru bisa mengajukan cuti besar kembali pada 5 tahun berikutnya. Selama PNS menjalani cuti, mereka masih berhak untuk mendapatkan pendapatan secara penuh.

Karyawan swasta juga berhak mendapatkan cuti besar. Di dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya, regulasi mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti besar atau istirahat panjang sekurang-kurangnya selama 2 bulan. Namun, di dalam UU Ciptaker terbaru berapa lama durasi cuti besar tidak dijelaskan.

Ketentuannya yang tertera dalam pasal 79 ayat 5 hanya menjelaskan bahwa perusahaan bisa memberikan istirahat panjang yang ketentuan lebih lanjutnya diterangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Cuti melahirkan

PNS berhak mendapatkan cuti melahirkan untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara. Adapun lamanya cuti melahirkan PNS adalah 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan.

Karyawan swasta juga berhak mendapatkan cuti melaju. Aturannya mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan yang tertuang dalam pasal 82 ayat 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan, karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Di sisi lain, menurut ketentuan UU Ciptaker terbaru, merunut pasal 81 UU Ketenagakerjaan, karyawan swasta perempuan juga berhak mendapatkan cuti haid. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Karyawan swasta perempuan pun berhak mendapatkan cuti apabila mengalami keguguran. Aturan dan ketentuannya dalam UU Ciptaker tidak banyak berubah masih sama seperti yang tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 82 ayat 2. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidang.

6. Cuti alasan penting

PNS berhak mengajukan cuti apabila ada alasan penting seperti ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga dapat diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau alasan penting lainnya seperti mendampingi istri melahirkan bagi PNS pria. Jatah cuti PNS jenis alasan penting adalah maksimal 2 bulan. Sama seperti jenis cuti lainnya, selama menjalankan cuti, PNS masih menerima penghasilan penuh.

Karyawan swasta juga berhak mengajukan cuti karena alasan penting. Cuti alasan penting bagi karyawan swasta umumnya masuk ke dalam kategori cuti tahunan. Di dalam UU Ciptaker terdapat perubahan mengenai cuti tahunan yang sebelumnya ada dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. UU Ciptaker terbaru hanya mengatur jumlah minimal cuti yang diberikan oleh perusahaan. Perusahaan bisa menambah cuti tahunan sesuai dengan kesepakatan bersama.

7. Cuti di luar tanggungan

Cuti di luar tanggungan adalah cuti tapi tidak dibayar. Bagi PNS, cuti jenis ini dapat diajukan untuk kurun waktu tertentu, maksimal 3 tahun, dan tidak ditanggung negara. Artinya, saat cuti, PNS tersebut tidak mendapatkan pendapatan layaknya PNS. Cuti jenis ini hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.

Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Bila tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Karyawan swasta juga dapat mengajukan cuti serupa. Cuti ini disebut unpaid leave atau cuti tak berbayar. Beberapa contoh unpaid leave misalnya saat karyawan mendapat tawaran beasiswa, menjaga keluarga yang sakit, setelah melahirkan dan ingin mengurus anaknya. Pada kondisi tersebut, karyawan dapat kembali ke perusahaan setelah masa cutinya berakhir.

Sesuai pasal 93 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaannya. Selama tidak bekerja, karyawan tidak mendapat bayaran. Dengan demikian, karyawan swasta diberi kesempatan mengajukan unpaid leave dengan alasan pribadi yang tidak diatur dalam undang-undang.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | RACHEL FARAHDIBA REGAR

Pilihan Editor: Jenis-jenis Cuti yang Ditetapkan Pemerintah, Cuti Bersama hingga Cuti Besar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cek Daftar Libur dan Cuti Bersama Desember 2023

14 jam lalu

Ilustrasi kalender kerja. shutterstock.com
Cek Daftar Libur dan Cuti Bersama Desember 2023

Memasuki awal bulan Desember, tak sedikit orang yang mencari tahu informasi daftar libur dan cuti bersama Desember 2023. Simak daftarnya berikut ini.


1 Desember 2023 Hari Apa? Cek di Sini

3 hari lalu

1 Desember 2023 hari apa? Ternyata 1 Desember memperingati Hari AIDS Sedunia. Berikut ini informasi lengkap tanggal merah di bulan Desember 2023. Foto: Canva
1 Desember 2023 Hari Apa? Cek di Sini

1 Desember 2023 hari apa? Ternyata 1 Desember memperingati Hari AIDS Sedunia. Berikut ini informasi lengkap tanggal merah di bulan Desember 2023.


Prabowo dan Gibran Belum Ikut Kampanye, TKN: Mereka Sudah Kerja dari Jauh-Jauh Hari

4 hari lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo dan Gibran Belum Ikut Kampanye, TKN: Mereka Sudah Kerja dari Jauh-Jauh Hari

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, sebelum masa kampanye dimulai, Prabowo sudah banyak berbuat nyata di daerah pinggiran dan timur.


Cek Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2024

7 hari lalu

Cari tahu kapan cuti bersama natal dan tahun baru 2024. Dengan mengetahuinya, kita bisa mempersiapkan liburan menyenangkan. Foto: Canva
Cek Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2024

Cari tahu kapan cuti bersama natal dan tahun baru 2024. Dengan mengetahuinya, Anda bisa mempersiapkan liburan menyenangkan.


Jokowi Rombak Aturan di Pilpres 2024: Menteri sampai Wali Kota Tak Harus Mundur Saat Ikut Pilpres

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat bertemu dengan Presiden AS Joe Biden saat melakukan pembicaraan mengenai keamanan regional dan transisi energi ramah lingkungan, di Ruang Oval Gedung Putih di Washington, AS, 14 November 2023.
Jokowi Rombak Aturan di Pilpres 2024: Menteri sampai Wali Kota Tak Harus Mundur Saat Ikut Pilpres

Presiden Jokowi merombak aturan ihwal izin menteri hingga wali kota yang ikut Pilpres 2024 tak harus mundur dari jabatannya. Begini bunyinya.


Tanggal Merah November 2023 dan Libur Nasional

28 hari lalu

Untuk merencanakan liburan atau cuti, Anda perlu tahu tanggal merah November 2023. Anda jadi bisa mempersiapkan jauh-jauh hari. Berikut daftarnya.  Foto: Canva
Tanggal Merah November 2023 dan Libur Nasional

Untuk merencanakan liburan atau cuti, Anda perlu tahu tanggal merah November 2023. Anda jadi bisa mempersiapkan jauh-jauh hari. Berikut daftarnya.


Ibu Hamil Wajib Tahu, Anies - Cak Imin Janjikan Cuti Melahirkan untuk Ayah

38 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan hadir dalam acara 11th US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, pada Selasa, 24 Oktober 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ibu Hamil Wajib Tahu, Anies - Cak Imin Janjikan Cuti Melahirkan untuk Ayah

Calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Cak Imin berjanji memberikan cuti melahirkan untuk ayah jika mereka memenangkan Pilpres 2024.


Prabowo Sudah Minta Cuti ke Jokowi untuk Daftar jadi Calon Presiden

45 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau produksi kendaraan tempur di PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, 19 September 2023. Presiden Jokowi memuji pesatnya produksi dan pengembangan kendaraan tempur buatan PT Pindad. Pendapatan PT Pindad dari produksi kendaraan tempur dan amunisi tahun ini naik menjadi Rp 27 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 25 triliun. Pemerintah yakin PT Pindad akan masuk 50 besar dunia di bidang industri pertahanan. TEMPO/Prima Mulia
Prabowo Sudah Minta Cuti ke Jokowi untuk Daftar jadi Calon Presiden

Prabowo Subianto sudah mengirim dua surat kepada Presiden Jokowi terkait pencalonannya sebagai bakal calon presiden (capres).


Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

4 Oktober 2023

Daftar tanggal merah di bulan September. Foto: Canva
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Berikut ini jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2024 untuk persiapan liburan


Apakah 29 September 2023 Cuti Bersama?

26 September 2023

Wisatawan domestik mengunjungi kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat 2 Juni 2023. Destinasi wisata utama di Pulau Dewata itu dipadati oleh ribuan wisatawan dari berbagai daerah yang berwisata pada masa libur panjang cuti bersama Hari Lahir Pancasila serta libur Hari Raya Waisak. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Apakah 29 September 2023 Cuti Bersama?

Pemerintah menetapkan 28 September sebagai hari libur Maulid Nabi Muhammad. Apakah 29 September 2023 cuti bersama?