TEMPO.CO, Jakarta - Demi menunjang kesejahteraan para pekerja, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) menguraikan berbagai jenis cuti. Berikut adalah penjelasan dari setiap jenis cuti dalam peraturan tersebut, yaitu:
Cuti Tahunan
Pekerja yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 1-12 hari kerja. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, pekerja yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Jika hak atas cuti tahunan tidak digunakan dalam tahun tersebut, maka dapat digunakan dalam tahun berikutnya dengan waktu paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan, sebagaimana tertuang dalam peraturan.bpk.go.id.
Cuti Besar
Pekerja yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan. Namun, jika pekerja dengan masa kerja kurang dari 5 tahun, tetapi memiliki kepentingan agama (menunaikan ibadah haji), maka dapat diberikan cuti. Pekerja yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun bersangkutan. Lalu, pekerja yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih memiliki sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya dapat menggunakan sisa hak cuti tahunan tersebut.
Cuti Sakit
Pekerja yang menderita sakit berhak atas cuti sakit yang diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun. Pekerja yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter. Jika, pekerja sakit selama 1-14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Sementara itu, jika pekerja sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
Cuti Melahirkan dan Cuti Haid
Para perempuan yang melakukan kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan. Sementara itu, untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya pekerja perempuan diberikan cuti besar dengan ketentuan khusus yang diberlakukan. Jika, pekerja perempuan mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh cuti atau masa istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tercatat dalam kemenperin.go.id, pekerja perempuan yang sedang haid merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
Cuti Alasan Penting
Pekerja berhak atas cuti karena alasan penting, jika ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, atau menantu sedang sakit keras, melangsungkan pernikahan, atau meninggal dunia. Lalu, pekerja laki-laki yang istrinya sedang melahirkan juga dapat diberikan cuti. Pekerja yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dan pekerja sebagai perwakilan Indonesia rawan dan/atau berbahaya juga dapat diberikan cuti karena alasan penting. Adapun, lamanya cuti jenis ini paling lama 1 bulan.
Cuti Bersama
Presiden dapat menetapkan cuti bersama yang tidak mengurangi hak cuti tahunan. Jika pekerja karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pekerja yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara dengan beberapa alasan tertentu. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun.
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama, Begini Ketentuannya Jika Tidak Diambil
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.