Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenis-jenis Cuti yang Ditetapkan Pemerintah, Cuti Bersama hingga Cuti Besar

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDemi menunjang kesejahteraan para pekerja, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) menguraikan berbagai jenis cuti. Berikut adalah penjelasan dari setiap jenis cuti dalam peraturan tersebut, yaitu:

Cuti Tahunan

Pekerja yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 1-12 hari kerja. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, pekerja yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Jika hak atas cuti tahunan tidak digunakan dalam tahun tersebut, maka dapat digunakan dalam tahun berikutnya dengan waktu paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan, sebagaimana tertuang dalam peraturan.bpk.go.id.

Cuti Besar

Pekerja yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan. Namun, jika pekerja dengan masa kerja kurang dari 5 tahun, tetapi memiliki kepentingan agama (menunaikan ibadah haji), maka dapat diberikan cuti. Pekerja yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun bersangkutan. Lalu, pekerja yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih memiliki sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya dapat menggunakan sisa hak cuti tahunan tersebut.

Cuti Sakit

Pekerja yang menderita sakit berhak atas cuti sakit yang diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun. Pekerja yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter. Jika, pekerja sakit selama 1-14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Sementara itu, jika pekerja sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. 

Cuti Melahirkan dan Cuti Haid

Para perempuan yang melakukan kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan. Sementara itu, untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya pekerja perempuan diberikan cuti besar dengan ketentuan khusus yang diberlakukan. Jika, pekerja perempuan mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh cuti atau masa istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tercatat dalam kemenperin.go.id, pekerja perempuan yang sedang haid merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

Cuti Alasan Penting

Pekerja berhak atas cuti karena alasan penting, jika ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, atau menantu sedang sakit keras, melangsungkan pernikahan, atau meninggal dunia. Lalu, pekerja laki-laki yang istrinya sedang melahirkan juga dapat diberikan cuti. Pekerja yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dan pekerja sebagai perwakilan Indonesia rawan dan/atau berbahaya juga dapat diberikan cuti karena alasan penting. Adapun, lamanya cuti jenis ini paling lama 1 bulan.

Cuti Bersama

Presiden dapat menetapkan cuti bersama yang tidak mengurangi hak cuti tahunan. Jika pekerja karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pekerja yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara dengan beberapa alasan tertentu. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun.

Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama, Begini Ketentuannya Jika Tidak Diambil

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

20 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, akan menghadiri KPU pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Dia mengaku telah mengambil cuti dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN.


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

3 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend

5 hari lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend

Setelah libur lebaran, berikut ini beberapa daftar tanggal merah di bulan Mei 2024 yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan liburan.


Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

9 hari lalu

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga. Foto: Canva
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga.


ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

9 hari lalu

Logo ITB
ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.


Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

10 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.


Cuti Lebaran Disebut Melemahkan Nilai Rupiah, Apa Alasannya?

12 hari lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup melemah ke level Rp15.692 pada perdagangan hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Cuti Lebaran Disebut Melemahkan Nilai Rupiah, Apa Alasannya?

Mengapa cuti Lebaran dianggap berpengaruh pada pelemahan nilai rupiah terhadap dolar?