Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenis-jenis Cuti yang Ditetapkan Pemerintah, Cuti Bersama hingga Cuti Besar

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDemi menunjang kesejahteraan para pekerja, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) menguraikan berbagai jenis cuti. Berikut adalah penjelasan dari setiap jenis cuti dalam peraturan tersebut, yaitu:

Cuti Tahunan

Pekerja yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 1-12 hari kerja. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, pekerja yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Jika hak atas cuti tahunan tidak digunakan dalam tahun tersebut, maka dapat digunakan dalam tahun berikutnya dengan waktu paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan, sebagaimana tertuang dalam peraturan.bpk.go.id.

Cuti Besar

Pekerja yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan. Namun, jika pekerja dengan masa kerja kurang dari 5 tahun, tetapi memiliki kepentingan agama (menunaikan ibadah haji), maka dapat diberikan cuti. Pekerja yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun bersangkutan. Lalu, pekerja yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih memiliki sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya dapat menggunakan sisa hak cuti tahunan tersebut.

Cuti Sakit

Pekerja yang menderita sakit berhak atas cuti sakit yang diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun. Pekerja yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter. Jika, pekerja sakit selama 1-14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Sementara itu, jika pekerja sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. 

Cuti Melahirkan dan Cuti Haid

Para perempuan yang melakukan kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan. Sementara itu, untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya pekerja perempuan diberikan cuti besar dengan ketentuan khusus yang diberlakukan. Jika, pekerja perempuan mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh cuti atau masa istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tercatat dalam kemenperin.go.id, pekerja perempuan yang sedang haid merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

Cuti Alasan Penting

Pekerja berhak atas cuti karena alasan penting, jika ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, atau menantu sedang sakit keras, melangsungkan pernikahan, atau meninggal dunia. Lalu, pekerja laki-laki yang istrinya sedang melahirkan juga dapat diberikan cuti. Pekerja yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dan pekerja sebagai perwakilan Indonesia rawan dan/atau berbahaya juga dapat diberikan cuti karena alasan penting. Adapun, lamanya cuti jenis ini paling lama 1 bulan.

Cuti Bersama

Presiden dapat menetapkan cuti bersama yang tidak mengurangi hak cuti tahunan. Jika pekerja karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pekerja yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara dengan beberapa alasan tertentu. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun.

Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama, Begini Ketentuannya Jika Tidak Diambil

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

4 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

Jumlah PNS di setiap provinsi Indonesia berbeda-beda. Lantas, provinsi mana saja yang memiliki jumlah PNS terbanyak?


CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

13 jam lalu

Kejaksaan Negeri Tegal. Kejari-kotategal.kejaksaan.go.id
CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

Kejaksaan RI membuka seleksi CPNS 2023 dengan formasi Ahli Pertama-Jaksa hingga Penjaga Tahanan. Cek juga syarat dan lokasi penempatannya.


KPK Pecat Pegawainya yang Terbukti Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat Pegawainya yang Terbukti Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta

Terungkapnya kasus tilap uang dinas modus mark up ini bermula saat Satgas Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo.


Ingin Tahu Harta Kekayaan Pejabat Negeri Ini? Berikut Cara Cek di LHKPN

5 hari lalu

Sejumlah pegawai KPK mencoba komputer yang terpasang di dalam bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Kegiatan utama bus ini nantinya berupa edukasi antikorupsi untuk pelajar dan masyarakat umum, sosialisasi <i>e-LHKPN</i> dan gratifikasi, serta kuliah umum di perguruan tinggi. TEMPO/Imam Sukamto
Ingin Tahu Harta Kekayaan Pejabat Negeri Ini? Berikut Cara Cek di LHKPN

Anda bisa cek harta kekayaan siapapun pejabat di negeri ini melalui LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini cara akses e-LHKPN.


Kenapa Formasi CPNS 2023 Lebih Sedikit Dibanding PPPK? Ini Alasannya

5 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kenapa Formasi CPNS 2023 Lebih Sedikit Dibanding PPPK? Ini Alasannya

Alokasi formasi CASN 2023 terdiri atas 28.903 CPNS dan 543.593 PPPK. Kenapa jumlah formasi CPNS lebih sedikit ketimbang PPPK?


Cara Resign dari PNS Sesuai Ketentuan

6 hari lalu

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Resign dari PNS Sesuai Ketentuan

Bisakah seorang PNS resign? Jawabannya adalah bisa. Namun, ada beberapa cara resign dari PNS yang perlu Anda ketahui. Berikut uraiannya.


Soal Rencana Single Salary PNS pada 2024, Sri Mulyani: Saya Belum Bisa Berkomentar

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu, 14 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Soal Rencana Single Salary PNS pada 2024, Sri Mulyani: Saya Belum Bisa Berkomentar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi soal rencana skema gaji tunggal atau single salary bagi PNS pada 2024.


Jadwal Libur Sekolah untuk SD-SMA Tahun 2024

8 hari lalu

Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berkumpul bersama wali kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. TEMPO/Prima Mulia
Jadwal Libur Sekolah untuk SD-SMA Tahun 2024

Berikut adalah jadwal libur sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2024 untuk semester genap.


Terpopuler: Mahfud MD Buka Suara Status Tanah di Pulau Rempang, Jokowi: Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit Sepekan Lagi

8 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD berbincang dengan seorang eksil seusai pertemuan rombongan pemerintah dengan para eksil Indonesia di Diemen, Belanda, pada hari Minggu, 27 Agustus, 2023. Foto: Linawati Sidarto
Terpopuler: Mahfud MD Buka Suara Status Tanah di Pulau Rempang, Jokowi: Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit Sepekan Lagi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara menjelaskan status tanah di Pulau Rempang.


Jokowi: Selama 8 Tahun 161 PSN Rampung, Serap 11 Juta Tenaga Kerja

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Jokowi: Selama 8 Tahun 161 PSN Rampung, Serap 11 Juta Tenaga Kerja

Presiden Jokowi meminta PSN yang belum selesai agar diselesaikan paling lambat semester satu 2024.