Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenis-jenis Cuti yang Ditetapkan Pemerintah, Cuti Bersama hingga Cuti Besar

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDemi menunjang kesejahteraan para pekerja, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) menguraikan berbagai jenis cuti. Berikut adalah penjelasan dari setiap jenis cuti dalam peraturan tersebut, yaitu:

Cuti Tahunan

Pekerja yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 1-12 hari kerja. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, pekerja yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Jika hak atas cuti tahunan tidak digunakan dalam tahun tersebut, maka dapat digunakan dalam tahun berikutnya dengan waktu paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan, sebagaimana tertuang dalam peraturan.bpk.go.id.

Cuti Besar

Pekerja yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan. Namun, jika pekerja dengan masa kerja kurang dari 5 tahun, tetapi memiliki kepentingan agama (menunaikan ibadah haji), maka dapat diberikan cuti. Pekerja yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun bersangkutan. Lalu, pekerja yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih memiliki sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya dapat menggunakan sisa hak cuti tahunan tersebut.

Cuti Sakit

Pekerja yang menderita sakit berhak atas cuti sakit yang diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun. Pekerja yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter. Jika, pekerja sakit selama 1-14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Sementara itu, jika pekerja sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. 

Cuti Melahirkan dan Cuti Haid

Para perempuan yang melakukan kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan. Sementara itu, untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya pekerja perempuan diberikan cuti besar dengan ketentuan khusus yang diberlakukan. Jika, pekerja perempuan mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh cuti atau masa istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tercatat dalam kemenperin.go.id, pekerja perempuan yang sedang haid merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

Cuti Alasan Penting

Pekerja berhak atas cuti karena alasan penting, jika ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, atau menantu sedang sakit keras, melangsungkan pernikahan, atau meninggal dunia. Lalu, pekerja laki-laki yang istrinya sedang melahirkan juga dapat diberikan cuti. Pekerja yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dan pekerja sebagai perwakilan Indonesia rawan dan/atau berbahaya juga dapat diberikan cuti karena alasan penting. Adapun, lamanya cuti jenis ini paling lama 1 bulan.

Cuti Bersama

Presiden dapat menetapkan cuti bersama yang tidak mengurangi hak cuti tahunan. Jika pekerja karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pekerja yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara dengan beberapa alasan tertentu. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun.

Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama, Begini Ketentuannya Jika Tidak Diambil

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lolos Seleksi Administrasi? Simak Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

1 jam lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Lolos Seleksi Administrasi? Simak Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

Peserta tes CPNS yang lolos administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


Ingin Bekerja di BPS? Berikut Syarat Mendaftar CPNS 2024

6 hari lalu

Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis 9 September 2021. Ujian SKD CPNS yang digelar hingga 3 Oktober 2021 tersebut diikuti sebanyak 4.442 peserta dari wilayah Kalimantan Tengah yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ingin Bekerja di BPS? Berikut Syarat Mendaftar CPNS 2024

BPS menyediakan 408 formasi untuk CPNS 2004 untuk lulusan D-III hingga S-1 dari berbagai jurusan.. Berikut persyaratan buat CPNS di BPS.


Pendaftaran Jutaan CPNS Terganggu, Ombudsman Minta Pemerintah Jelaskan Persoalan E-Meterai ke Publik

7 hari lalu

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik soal terkendalanya akses pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pendaftaran Jutaan CPNS Terganggu, Ombudsman Minta Pemerintah Jelaskan Persoalan E-Meterai ke Publik

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, minta pemerintah beri penjelasan publik persoalan e-meterai yang menyebabkan pendaftaran CPNS terganggu.


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

7 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.


20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

7 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

Anggota DPRD Bangkalan, Madura ramai-ramai menggadaikan SK jabatan mereka sebagai jaminan untuk pengajuan kredit di bank.


Ini Alasan Banyak Orang Indonesia Ingin Jadi PNS, Gaji Bukan Faktor Utama

9 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ini Alasan Banyak Orang Indonesia Ingin Jadi PNS, Gaji Bukan Faktor Utama

Mengungkap temuan Kemenpan RB terkait alasan banyak orang Indonesia ingin menjadi PNS


Segini Kisaran Gaji PNS Pemda 2024 dan Tunjangannya

9 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Segini Kisaran Gaji PNS Pemda 2024 dan Tunjangannya

Berbagai jenis gaji, tunjangan, dan fasilitas yang berhak diterima PNS Pemda 2024


Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

10 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

Sederet perbedaan PNS dengan karyawan BUMN, mulai dari tahapan seleksi hingga keuntungan yang diperoleh


Cara Mengatasi e-Meterai Eror saat Pembubuhan Dokumen Seleksi CPNS 2024

10 hari lalu

Ilustrasi e-meterai. Foto: Skill Academy
Cara Mengatasi e-Meterai Eror saat Pembubuhan Dokumen Seleksi CPNS 2024

Berikut ini panduan lengkap untuk mengatasi kendala pembubuhan e-meterai pada dokumen CPNS 2024. Anda bisa mengadukan pada Help Desk SSCASN.


Prabowo Sediakan Anggaran Rp 297 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Jadi Naik?

12 hari lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Sediakan Anggaran Rp 297 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Jadi Naik?

Presiden terpilih Prabowo Subianto menyiapkan anggaran sebesar Rp 297,71 triliun untuk gaji dan tunjangan PNS pada tahun 2025.