TEMPO.CO, Jakarta - KAI Daops 9 Jember mengungkap ihwal sebagian besar perlintasan sebidang di Kabupaten Lumajang tidak terjaga. Dari jumlah total 36 Perlintasan sebidang, hanya 9 lokasi yang terjaga. Sedangkan 27 perlintasan tidak terjaga. Lokasinya mayoritas berada di jalan Kabupaten dan Jalan Desa.
"Perlintasan sebidang yang berada di jalan desa, statusnya tidak terjaga dan tidak berpalang pintu," kata Anwar Yuli Prastyo, Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Senin, 20 November 2023.
Kejadian kecelakaan KA Probowangi vs Elf di Lumajang pada Minggu malam, 19 November 2023 terjadi terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Kilometer 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah pada Minggu, 19 November 2023 sekitar pukul 19.53 WIB. Sebelas orang penumpang Mobil Elf meninggal dalam kecelakaan itu.
Sebelumnya, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis yang diterima TEMPO, mengatakan KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati atau Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten atau kota dan desa.
KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Didiek.
DAVID PRIYASIDHARTA
Pilihan Editor: Korban Tewas Kecelakaan KA Probowangi vs Elf di Lumajang Dapat Santunan Rp 50 Juta