TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Perwakilan Jasa Raharja Probolinggo Suryo Setyantoro Putro mengatakan korban meninggal kecelakaaan KA Probowangi vs Elf di Lumajang akan mendapat santunan Rp 50 Juta. Sementara untuk korban luka-luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 Juta.
"Untuk uang santunan korban meninggal dunia akan kami serahkan kepada ahli waris korban," kata Suryo Setyantoro Putro di RSUD dr Haryoto Lumajang, Senin pagi, 20 November 2023.
Berikut nama-nama korban meninggal dan alamatnya di Kota Surabaya;
1. Tn. Riyono / Babatan Surabaya
2. Ny. Yelis agustiana / Dukuh Pakis Surabaya
3. Tn. Gatot hari cahyono / Gubeng Surabaya
4. Tn. Nur Muhamad/ Karang Pilang Surabaya
5. Ny. Sunarti / Pakis Surabaya
6. Ny. Sri Rahayu/ Simo Mulyo Baru Surabaya
7. Tn. Edi Sugianto/ 57 tahun / Pakis Gunung Sawahan Surabaya
8. Ny. Titik ristianti/ 55 tahun/ Putat Jaya C Timur Putar Jaya Surabaya
9. Tn. Suyono / 55 tahun, Tandes Surabaya
10. Belum teridentifikasi
11. Belum teridentifikasi
Sedangkan korban luka berat dalam kecelakaan ini antara lain;
1. Tn. Warsito / 60 tahun, Banyu Urip Wetan, Sawahan Surabaya
2. Tn. Bayu Trinanto /58 tahun, Kembang Kuning Kulon Sawahan Surabaya.
3. Ny. Ardhika / 57 tahun, Perumahan Grand Hasanah Surabaya
4. Cucu dari Ny. Sri Rahayu / -/+ 8 tahun, Simo Mulyo Baru Surabaya.
Seperti diberitakan kecelakaan lalu lintas antara itu terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Kilometer 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Minggu, 19 November 2023 sekitar pukul 19.53 WIB. Sebanyak 11 orang meninggal dalam kecelakaan maut itu. Seluruh korban meninggal adalah penumpang Mobil Elf Long.
DAVID PRIYASIDHARTA
Pilihan Editor: Kecelakaan KA Probowangi vs Elf Tewaskan 11 Orang, Polisi: Belum Ada Tersangka