TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU, Idham Holik menanggapi ketidakhadirannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Ia menyebut tidak ikut rapat itu lantaran dia masih berada di Hongkong. Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengkritik ketidakhadiran komisioner KPU dalam RDP di gedung Parlemen.
"Terkait hal tersebut, kami minta maaf. Mengenai kegiatan KPU di luar negeri semuanya sudah disampaikan kepada DPR dan pemerintah," kata dia, melalui pesan WhatsApp, Senin 20 November 2023.
Dia menjelaskan, ketidakhadiran KPU sebelumnya sudah disampaikan kepada DPR. Lembaga penyelenggara pemilihan umum itu, kata Idham, telah mengajukan permohonan pengunduran rapat ke Rabu, 22 November 2023.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU itu, keberadaannya di Hong Kong dalam agenda memberikan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara luar negeri kepada 14 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) se-Asia Timur dan Asia Tenggara.
Idham juga melampirkan 14 daftar nama peserta Bimtek tersebut, yakni PPLN Hong Kong dan Macau, Beijing, Shanghai, Guangzou, Taiwan, Seoul, Osaka, Tokyo, Singapore, Hanoi, Ho Chi Minh, Vientiane, dan Yangon. "Ini surat dari pemerintah Tiongkok ke pemerintah Indonesia di Hong Kong (Konsulat Jendral RI)," ujar dia, menandai sepotong surat digital berwarna putih.
Menurutnya, Hong Hong dan Macau adalah salah satu PPLN dengan daftar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah mencapai 164.691 orang. "PPLN Hong Kong juga hampir setiap minggunya mendata pemilih pindahan sebanyak rata-rata 150 orang," ujar dia.
Saat ditanya perihal anggota lain yang tidak muncul di ruang RDP, Idham tak merespons. Ketua KPU Hasyim Asy'ari tak menjawab panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan ke nomor ponselnya. Hingga berita ini ditulis, Hasyim belum merespons pesan Tempo.
RDP menyangkut agenda Rancangan Perubahan PKPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2023, terkait perubahan ketiga PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu.
Selain itu, Perubahan PPKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota, serta Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Dalam rapat tersebut, Guspardi mengatakan kepada DKPP supaya memberikan catatan terhadap komisioner KPU tidak mengikuti rapat. "Ketua KPU kan sudah mendapat peringatan terakhir yang dikeluarkan oleh DKPP. Apakah itu tidak menjadi bumerang buat mereka?" ucap dia.
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, meminta DKPP supaya melihat sikap para komisioner KPU yang tak kunjung hadir. "Kami lihat KPU sebagai penyelenggara terkesan bermain-main dalam menyikapi agenda yang kita tetapkan," ucap dia.
Pilihan Editor: Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main