TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Nurul Ghufron, membantah pihaknya ragu memproses dugaan korupsi penyelewengan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. Dia menyatakan pihaknya memproses sebuah perkara bukan berdasarkan ragu atau tidak ragu, melainkan berdasarkan penelaahan di PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat).
“Bukan ragu atau tidak. Semua proses dari telaah tim PLPM sebagai tim penerima laporan. Kalau selesai baru ke tahap penyelidikan, selesai lagi ke tahap penyidikan,” kata Ghufron kepada Tempo, Sabtu, 18 November 2023.
Ghufron juga menjelaskan, proses penyelidikan adalah untuk menentukan sebuah perkara yang laporannya mereka terima masuk tindak pidana korupsi atau tidak. Jika ada indikasi tindak pidana korupsi, maka perkara itu akan naik ke proses penyidikan untuk menentukan tersangkanya. “
Sementara kasus ini masih belum penyelidikan. Belum ada nama, belum ada kepastian apakah benar dugaan ini termasuk tindak pidana korupsi,” kata Ghufron.
Karena itu, Nurul Ghufron menyatakan pihaknya belum menyebutkan nama dan inisial karena prosesnya belum penyelidikan.
“Sekarang belum sampai penyilidikan, sementara nama dan penetapan itu pada fase penyelidikan. Nama dan inisial dari pelapor sudah ada, tapi itu kan dari pelapor, sementara KPK akan menetapkan nama pada saat penyidikan,” kata Ghufron.
Selanjutnya, Firli Bahuri mengaku tak tahu kasus pengadaan sapi di Kementan