TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin mengatakan telah membentuk 534 posko di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya mitigasi dini jelang Pemilu 2024. Pembentukan itu berdasarkan surat Nomor: R-1804/D/Dip.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Laporan Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Telah terbentuk 534 Posko Pemilu yang tugasnya melakukan deteksi dini terkait ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pelaksanaan Pemilu damai,” ujar Jaksa Agung dalam rapat bersama Komisi III di Gedung Nusantara II DPR RI pada Kamis, 16 November 2023.
Melalui paparannya, St Burhanuddin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa dan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gerakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dalam bentuk komitmen, St Burhanuddin juga menyampaikan telah membentuk pelaksanaan Memorandum Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum dan Memorandum Nomor 128 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak 2024.
"Secara tegas kami menginstruksikan kepada jajaran Kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan nya masing-masing dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak 2024," kata St Burhanuddin.
Di samping itu, St Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung akan senantiasa siap melakukan koordinasi dengan semua jajaran pemangku kepentingan terkait Pemilihan Umum serentak tahun 2024 sebagai bentuk netralitas.
"Memastikan netralitas semua jajaran Kejaksaan dengan menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis bagi kelompok manapun yang akan mempengaruhi dan mengganggu terselenggaranya pemiu 2024," katanya.
Pilihan Editor: Tindak Pidana Pemilu Sering Terjadi, Jaksa Agung Siapkan Pola Penanganan dan Netralitas