Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ASN di Boyolali Diduga Diintimidasi untuk Menangkan Ganjar, Ini Sanksi Pelaku Intimidasi dalam Pemilu

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita berbaju Aparatur Sipil Negara (ASN) di Boyolali, Jawa Tengah, mengaku dirinya dan rekan sejawatnya diintimidasi untuk memenangkan PDIP dan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. Pengakuan itu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 40 detik dan tersebar di media sosial. Menurut dia, jika perintah diabaikan, ASN akan dimutasi ke daerah yang jauh dari tempat tinggal.

Mengintimidasi pihak lain untuk memilih kandidat tertentu dalam Pemilu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Perilaku memaksakan kehendak tersebut juga melanggar Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak.

“Melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi beleid tersebut.

Lantas, apa sanksi bagi pelaku intimidasi pihak lain untuk memilih kandidat tertentu dalam Pemilu?

Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, intimidasi dalam memilih salah satu calon pemimpin kepada pihak lain merupakan kejahatan konstitusional. Pelakunya dikenai sanksi berupa pidana kurungan penjara. Sebab, tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun yang mempengaruhi seseorang dalam penyelenggaraan Pemilu.

Adapun sanksi bagi pelaku intimidasi dalam Pemilu tercantum dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182A. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara dan denda.

“Pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta,” bunyi aturan tersebut.

Perludem menilai paksaan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan memilih pasangan calon pemimpin yang diusungnya merupakan kesesatan dalam memaknai loyalitas terhadap calon yang diusungnya. Seorang atasan di sebuah instansi sah-sah saja mengampanyekan kepada bawahannya untuk memilih calon yang dia suka. Namun, merupakan sebuah pelanggaran jika atasan atau lembaga memaksakan kehendaknya tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, larangan intimidasi juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedikitnya ada tiga pasal yang menyebutkan sanksi bagi pelaku intimidasi dalam Pemilu, yakni Pasal 510, Pasal 515, dan Pasal 523. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 510: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 515: Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 523: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Viral Video ASN Boyolali Diminta Menangkan Ganjar, Ini Tanggapan PDIP, Bupati, Pj Gubernur, dan TKN Prabowo-Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kunjungan Ganjar dan Jokowi Kerap Sama, Yenny Wahid Bicara Calon Penerus Kepemimpinan

10 menit lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyapa relawan saat di LRT usai berolahraga di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu, 10 Desember 2023. Ganjar melakukan olahraga untuk menjaga kebugaran tubuh ditengah kesibukanya sebagai Calon Presiden. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kunjungan Ganjar dan Jokowi Kerap Sama, Yenny Wahid Bicara Calon Penerus Kepemimpinan

Kunjungan Ganjar Kerap Sama dengan Jokowi, Yenny Wahid Bilang Berarti Ganjar Yang Pas Gantikan Pak Jokowi


Vladimir Putin Umumkan Maju dalam Pemilu Presiden Rusia

1 jam lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin memberikan penghormatan kepada Presiden pertama dan satu-satunya di Republik Bashkortostan, Murtaza Rakhimov di Ufa, Rusia, 13 Januari 2023. Sputnik/Dmitry Azarov/Pool via REUTERS
Vladimir Putin Umumkan Maju dalam Pemilu Presiden Rusia

Vladimir Putin awalnya sempat maju-mundur dalam pencalonan sebagai presiden Rusia, namun dia sudah mengambil keputusan dan akan maju


Mahfud MD Kritik Proyek Hanya Dinikmati Kelas Menengah ke Atas: Kita Akan Bangun dari Pinggiran

2 jam lalu

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD (kiri) menyapa masyarakat saat tiba di acara senam dan jalan sehat Partai Hanura di Alun-Alun Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu 26 November 2023. Mahfud MD melakukan safari politik di Pontianak untuk menyapa masyarakat setempat menjelang masa kampanye Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Mahfud MD Kritik Proyek Hanya Dinikmati Kelas Menengah ke Atas: Kita Akan Bangun dari Pinggiran

Calon wakil presiden Mahfud MD mengkritik pembangunan yang selama ini masih belum merata dirasakan seluruh masyarakat.


Top Metro: Kata Ahok soal RUU DKJ, Gibran Tak Bagikan Susu di Cempaka Putih

3 jam lalu

Mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, usai peluncuran buku Panggil Saya BTP di acara Ngobrol Tempo di Kantor Tempo, Jakarta, 17 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Top Metro: Kata Ahok soal RUU DKJ, Gibran Tak Bagikan Susu di Cempaka Putih

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan beberapa catatan soal RUU DKJ


Pesan Film Jawan: Kontribusi Perempuan dalam Perubahan, Shah Rukh Khan Ajarkan Cara Pilih Pemimpin

4 jam lalu

Adegan film Jawan.
Pesan Film Jawan: Kontribusi Perempuan dalam Perubahan, Shah Rukh Khan Ajarkan Cara Pilih Pemimpin

Selain mengajarkan memilih pemimpin melalui pemilu, film Jawan juga memuat pesan pemberdayaan perempuan. Cerna pidato Shah Rukh Khan yang fenomenal.


TPN Sebut Ganjar-Mahfud akan Buka 17 Juta Lapangan Kerja Jika Menang Pilpres

4 jam lalu

Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo mengamati pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, 7 Desember 2023. Kunjungannya merupakan bentuk keseriusan melanjutkan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara. TPN Ganjar-Mahfud
TPN Sebut Ganjar-Mahfud akan Buka 17 Juta Lapangan Kerja Jika Menang Pilpres

Andika mengatakan gol dari Ganjar-Mahfud adalah meningkatkan tiga juta per tahun lapangan kerja.


Penulis Agus Noor Ungkap Kondisi Stafnya yang Diminta Polisi Beri Pernyataan Pers

22 jam lalu

Agus Noor, penulis dan Direktur Artistik Calon Lawan dalam konferensi pada Jumat, 19 Oktober 2023. Foto: TEMPO/Gabriella Keziafanya Binowo.
Penulis Agus Noor Ungkap Kondisi Stafnya yang Diminta Polisi Beri Pernyataan Pers

Agus Noor menegaskan dirinya bersama Butet Kartaredjasa bertanggung jawab atas pernyataan adanya intimidasi.


Ponsel Butet Kartaredjasa Dilumpuhkan, Diduga Intimidasi Lanjutan

23 jam lalu

Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Ponsel Butet Kartaredjasa Dilumpuhkan, Diduga Intimidasi Lanjutan

Kepada Tempo, Butet Kartaredjasa menjelaskan detail gangguan komunikasi yang dia alami.


Pengamat Berharap Anies, Prabowo, dan Ganjar Arahkan Isu IKN ke Persoalan Kesejahteraan Rakyat

1 hari lalu

Suasana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 22 September 2023. Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pengamat Berharap Anies, Prabowo, dan Ganjar Arahkan Isu IKN ke Persoalan Kesejahteraan Rakyat

Pengamat berharap para calon presiden - Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo - arahkan isu IKN ke persoalan kesejahteraan rakyat.


Gibran Ingin Selaraskan Lulusan SMK dengan Kebutuhan Industri

1 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Gibran Ingin Selaraskan Lulusan SMK dengan Kebutuhan Industri

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ingin lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) selaras dengan kebutuhan industri.