Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ASN di Boyolali Diduga Diintimidasi untuk Menangkan Ganjar, Ini Sanksi Pelaku Intimidasi dalam Pemilu

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita berbaju Aparatur Sipil Negara (ASN) di Boyolali, Jawa Tengah, mengaku dirinya dan rekan sejawatnya diintimidasi untuk memenangkan PDIP dan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. Pengakuan itu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 40 detik dan tersebar di media sosial. Menurut dia, jika perintah diabaikan, ASN akan dimutasi ke daerah yang jauh dari tempat tinggal.

Mengintimidasi pihak lain untuk memilih kandidat tertentu dalam Pemilu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Perilaku memaksakan kehendak tersebut juga melanggar Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak.

“Melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi beleid tersebut.

Lantas, apa sanksi bagi pelaku intimidasi pihak lain untuk memilih kandidat tertentu dalam Pemilu?

Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, intimidasi dalam memilih salah satu calon pemimpin kepada pihak lain merupakan kejahatan konstitusional. Pelakunya dikenai sanksi berupa pidana kurungan penjara. Sebab, tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun yang mempengaruhi seseorang dalam penyelenggaraan Pemilu.

Adapun sanksi bagi pelaku intimidasi dalam Pemilu tercantum dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182A. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara dan denda.

“Pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta,” bunyi aturan tersebut.

Perludem menilai paksaan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan memilih pasangan calon pemimpin yang diusungnya merupakan kesesatan dalam memaknai loyalitas terhadap calon yang diusungnya. Seorang atasan di sebuah instansi sah-sah saja mengampanyekan kepada bawahannya untuk memilih calon yang dia suka. Namun, merupakan sebuah pelanggaran jika atasan atau lembaga memaksakan kehendaknya tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, larangan intimidasi juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedikitnya ada tiga pasal yang menyebutkan sanksi bagi pelaku intimidasi dalam Pemilu, yakni Pasal 510, Pasal 515, dan Pasal 523. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 510: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 515: Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 523: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Viral Video ASN Boyolali Diminta Menangkan Ganjar, Ini Tanggapan PDIP, Bupati, Pj Gubernur, dan TKN Prabowo-Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

1 jam lalu

Bendera Rusia dan Korea Utara berkibar di Kosmodrom Vostochny, Rusia, 13 September 2023. Sputnik/Artem Geodakyan/Pool via  REUTERS
Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

15 jam lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

19 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (dua kiri) saat meninjau pembangunan Bandara VVIP di Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). (ANTARA/HO-Kemenhub)
Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Sejumlah pegawai Direktorat Bea dan Cukai meikuti upacara peringatan hari Pabean Internasional ke-60 di halaman kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (26/1). Peringatan hari Pabean Internasional kali ini mengusung tema
Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.


Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

2 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan menyapa lawannya Ganjar Pranowo, sementara calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berjabat tangan dengan Mahfud MD, dalam debat capres kelima di Jakarta Convention Center di Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

2 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.