TEMPO.CO, Jakarta - Pasca uang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang disegel KPK, kini keberadannya menjadi tanda tanya. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi kabar Pius Lustrilanang tengah berada di Korea Selatan. “Langkah pertama kami akan menghubungi Kementerian Luar Negeri dalam hal ini Duta Besar di Korea Selatan,” ujarnya di Gedung KPK, Selasa, 14 November 2023.
Firli berkata demikian sebab KPK telah meneken MoU antara instansi pemberantasan korupsi Korea Selatan dan KPK di Indonesia. Dalam MoU itu, ujarnya, tergambarkan perjanjian tukar-menukar informasi dan saling membantu perihal tindak pidana korupsi. “Apalagi KPK sangat konsen pada hubungan ekonomi Korea Selatan dan Indonesia. Bagaimana usaha-usaha jauh dari tindak pidana korupsi,” kata eks Kapolda Sumatera Selatan itu.
Firli Bahuri mengatakan KPK akan meminta bantuan Interpol untuk memastikan keberadaan Pius Lustrilanang. Ia memastikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga akan bekerja sama dengan Kemenkumham. “Dalam waktu dekat saya pastikan khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi soal mencari informasi lintas batas pergerakan seseorang dari satu titik negara baik entry point maupun bepergian itu pasti ada di data sistem informasi Imigrasi,” kata Firli.
Meski berupaya demikian, Firli Bahrui belum menjelaskan rinci status Pius Lustrilanang dan kepastian kasus hingga ruang kerjanya disegel. Mengenai kasus Pius Luatrilanang, KPK mengaku masih akan meminta keterangan guna pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan tim penyidik.
Menurut Firli Bahuri, dalam menangani dugaan perkara suap di Kabupaten Sorong, perlu taat asas penyidikan, termasuk serangkaian tindak penyidikan. “Serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan hukum acara untuk menemukan dan mencari bukti-bukti guna membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangka,” kata Firli.
Pilihan Editor: Wapres Sebut ASN, TNI dan Polri Harus Tetap Netral Meski Gibran Putra Jokowi Maju Pilpres