TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi dituntut hukuman 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jalur kereta api.
"Menjatuhkan terhadap Harno Trimadi selama 5 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdapat berada dalam ketahanan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan tuntutan secara bergantian di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro III Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 13 November 2023.
Jaksa juga mewajibkan Harno membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar, USD 20 Ribu, dan SGD 30 Ribu. Apabila sisa pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, kata jaksa, maka akan dilakukan penyitaan harta benda terdakwa. Ketika tidak mempunyai harta benda untuk membayar sisa uang pengganti akan dikenai kurungan selama 3 tahun
"Menjatuhkan tambahan kepada Saudara Harno Trimadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.1 miliar, USD 20 Ribu dan SGD 30 Ribu dengan ketentuan, apabila sisa pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka akan dikenakan penjara 3 tahun," kata Jaks.
Selain mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, jaksa juga membacakan tuntutan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah dengan hukuman 4 tahun 11 bulan penjara dan denda Ro 300 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua berupa penjara selama 4 tahun dan 11 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan," kata jaksa.
Keduanya didakwa melakukan tindakan gratifikasi secara bersamaan dan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undag-undang Hukum Pidana dan Pasal 64 Ayat 1.
Sebelumnya Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) s) Harno Trimadi didakwa menerima suap Rp 3,2 miliar dengan rincian Rp 2,6 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.625.000.000 (Rp 2,6 miliar), SGD 30 ribu (setara Rp 337 juta), dan USD 20 ribu (setara Rp 304 juta)," kata Jaksa KPK.
Harno Trimadi menerima suap bersama-sama dengan Fadliansyah. Jaksa menyebut Fadliansyah merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian atau PPK 4 pada 2022 sampai 11 April 2023.
Jaksa menyebutkan suap senilai Rp 1,125 miliar berasal dari Yoseph Ibrahim dan Parjono sebagai representasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM). Sementara itu, uang Rp 1,5 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu diterima dari penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub Dion Sugiarto.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Harno dan Fadliansyah mengatur pemenangan penyedia barang atau jasa pada paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Pilihan Editor: Didesak Tuntaskan Perkara Muhammad Suryo, KPK: Masih Proses