TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan putusan Mahkamah Konsitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden bukan untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka, melainkan anak muda Indonesia.
"Syarat-syarat cawapres yang diputuskan itu terutama bukan untuk Mas Gibran, tetapi untuk kaum muda di Indonesia," kata Dasco di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Jalan Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Ahad, 12 November 2023.
Dasco mengatakan, bahwa laporan koalisi masyarakat sipil atas putusan MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, itu bertujuan membatalkan putusan tersebut. "Supaya MKMK membatalkan keputusan MK soal syarat-syarat sebagai cawapres," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Namun, menurut dia, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu tidak dapat dibatalkan. "Jadi kalau dibikin cacat moral kita perlu uji," ujar dia.
Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman, saat itu menjabat Ketua MK melakukan pelanggaran etik berat. Dia divonis bersalah dan dipecat dari jabatan tersebut. Anwar adalah ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Vonis yang dijatuhkan kepada Anwar karena terjadi konflik kepentingan dalam sidang uji materi pasal batas usia tersebut.
Anwar adalah paman Gibran. Sehingga putusan nomor 90 itu dianggap untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun, sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto. Keduanya diusung Koalisi Indonesia Maju. Senin, 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan pasangan capres-cawapres.
Pilihan Editor: Megawati Sebut Putusan MKMK Cahaya Terang di Kegelapan Demokrasi