TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Pembela Pilar Konstitusi atau P3K melaporkan dugaan kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim (RPH) di Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Polri. Laporan itu disampaikan terkait kebocoran informasi tersebut dalam pemeriksaan gugatan batas usia minimal capres-cawapres.
Maydika Ramadani, salah seorang perwakilan P3K, mengatakan pihaknya membuat laporan setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan para hakim konstitusi bersalah tidak dapat menjaga informasi rahasia. Informasi itu dianggap bocor lantaran dimuat majalah Tempo.
Menurut Maydika, kebocoran informasi rahasia tidak dapat ditolerir karena telah menimbulkan kegaduhan dan permasalahan nasional. “Yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi,” kata Maydika melalui keterangan tertulis pada Kamis, 9 November 2023.
Dalam laporan tersebut, Maydika menyatakan bahwa kebocoran informasi rahasia dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap keamanan nasional. Menurutnya, hal itu melanggar ketentuan pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Maydika tidak menyebutkan nama-nama pihak terlapor dalam kasus tersebut. Namun, dia berharap kepolisian dapat turun tangan dengan adanya laporan dari P3K. “Diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya, yaitu dengan menemukan para pelaku,” ujar dia.
Saat ditanya kemungkinan polisi akan memeriksa wartawan Tempo dalam kasus tersebut, Maydika berujar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. P3K, kata dia, tidak secara khusus meminta polisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap wartawan yang mendapatkan informasi rahasia itu.
“P3K pada prinsipnya hanya meminta kepolisian untuk menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Maydika saat dikonfirmasi terpisah pada Kamis malam, 9 November 2023. Dia pun mengatakan tidak mengetahui apakah polisi akan memeriksa wartawan Tempo. “Karena itu merupakan kewenangan pihak kepolisian.”
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan laporan P3K didasarkan kepada putusan MKMK. "Adanya dugaan perbuatan membocorkan rahasia yang dilakukan oleh Hakim MK," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 November 2023.
Pelapor, kata Djuhandhani, menilai sembilan hakim konstitusi telah melanggar hukum karena membocorkan rahasia yang seharusnya tidak dipublikasikan. "Berdasarkan artikel tentang hal tersebut yang ada di majalah Tempo," kata Djuhandhani.
Kendati begitu, Djuhandhani mengatakan pihak pelapor tak menyebut nama pihak terlapor dalam laporannya. "Sesuai laporan terlapor dalam LIDIK, pelapor tidak menyebutkan nama," kata Djuhandhani.
Tak hanya itu, Djuhandhani mengatakan pihak pelapor belum dapat menjelaskan objek perkara dan maksud perbuatan tidak dapat menjaga rahasia. Mereka hanya mempermasalahkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion antarhakim. "Baru sebatas itu saja," kata Djuhandhani.
Padahal, menurut Djuhandhani, frasa "tidak dapat menjaga rahasia" dalam putusan MKMK tidak dapat diartikan sama dengan frasa "dengan sengaja membuka rahasia" sebagaimana pasal 322 KUHP. Itu sebabnya analisis permasalahan dan kronologis laporan itu dinilai belum memenuhi unsur pasal.
Djuhandhani mengatakan laporan itu belum memiliki bukti permulaan atas dugaan perbuatan dalam objek laporan. "Sehingga disarankan untuk membuat aduan masyarakat atau dumas," kata Djuhandhani.
SULTAN ABDURRAHMAN | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Jokowi, Anwar Usman, dan KPU Digugat soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024