TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyatakan pihaknya, baik Kemenkumham dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal dugaan perkara gratifikasi dari KPK.
“Terinformasi dari beliau, belum terima SPDP,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 November 2023.
Mengenai perkara gratifikasi yang sedang berjalan di KPK, Tubagus mengatakan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bers alah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
“Soal bantuan hukum dari Kemenkumham akan kami koordinasikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Meski perkara sudah masuk ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka, KPK belum memastikan soal pengiriman SPDP kepada Eddy Hiariej.
“Nanti secara teknis proses penyidikan berjalan kan ada melengkapi proses administrasi penyidikan, ada melengkapi proses penyidikan. Tentu penting melengkapi alat bukti untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan mengenai pengiriman SPDP kepada Eddy Hiariej, Jumat, 10 November 2023.
KPK juga belum memastikan ke publik akan melakukan pencegahan ke luar negeri karena terlebih dahulu melihat kebutuhan proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK.
“Pasti akan kami sampaikan pada saatnya ketika memang kami publikasikan ada pencegahan pada pihak-pihak yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Eddy Hiariej atas dugaan perkara gratifikasi. Namun, Eddy juga diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Pilihan Editor: Respons Anies Baswedan Soal Urutan Terbawah Hasil Survei: Jalan Terus