Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Tetapkan 6 Pahlawan Nasional, Ini Syarat Umum dan Khusus Penetapan Tokoh Jadi Pahlawan

image-gnews
Presiden Joko Widodo menyerahkan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Jumat 10 November 2023. Gelar tersebut diberikan kepada Ida Dewi Agung Jambe, Bali; Bataha Santiago, Sulawesi Utara; M Tabrani, Jawa Timur; Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah; KH Abdul Chalim, Jawa Barat; dan KH Ahmad Hanafiah, Lampung. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo menyerahkan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Jumat 10 November 2023. Gelar tersebut diberikan kepada Ida Dewi Agung Jambe, Bali; Bataha Santiago, Sulawesi Utara; M Tabrani, Jawa Timur; Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah; KH Abdul Chalim, Jawa Barat; dan KH Ahmad Hanafiah, Lampung. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Jumat 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional untuk enam pejuang. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Mahfud Md.

Ke-6 tokoh itu yaitu Ida Dewa Agung Jambe (Bali), Bataha Santiago (Sulawesi Utara), Mohammad Tabrani Soerjowitjirto (Jawa Timur), Ratu Kalinyamat (Jawa Tengah), KH Abdul Chalim (Jawa Barat), dan KH Ahmad Hanafiah (Lampung).

“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 6 orang pejuang-pejuang,” kata Mahfud Md yang juga Menkopolhukam ini pada Rabu, 8 November 2023.

Membahas soal pemberian gelar pahlawan nasional, lantas bagaimanakah regulasinya?

Aturan pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26. Adapun yang dimaksud dengan gelar pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada tokoh yang berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Pemberian gelar pahlawan nasional terhadap tokoh tak boleh sembarangan alias harus memenuhi kriteria. Ada syarat khusus dan syarat umum yang dijadikan patokan seorang tokoh dapat dinobatkan sebagai pahlawan nasional. Setelah memenuhi syarat, pemberian gelar pahlawan nasional dapat diusulkan oleh masyarakat kepada bupati atau wali kota setempat.

Selanjutnya, bupati atau wali kota mengajukan usulan calon pahlawan nasional kepada gubernur, melalui instansi sosial provinsi. Instansi sosial provinsi kemudian menyerahkan usulan calon pahlawan nasional kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian. Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, diajukan kepada Gubernur untuk direkomendasikan kepada Menteri Sosial RI.

Setelahnya, Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial di Kementerian Sosial akan mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi. Usulan calon pahlawan nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi lalu diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.

Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GP memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial diajukan kepada Presiden melalui Dewan GTK guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya. Usulan yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali. Pengusulan minimal dua tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan.

Adapun syarat-syarat mengusulkan gelar pahlawan nasional.

Syarat umum:

1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak menghianati bangsa dan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sedangkan syarat khususnya yaitu:

1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.

3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya

4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara

5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.

7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Demikian prosedur pengusulan pemberian gelar pahlawan nasional dan syarat-syaratnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | FANI RAMADHANI | ANTARA

Pilihan Editor: Megawati Usulkan Ratu Kalinyamat dan Dokter Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

4 jam lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.


TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

11 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

15 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

17 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

22 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

22 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

23 jam lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

23 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

1 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

1 hari lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.