TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal dugaan adanya transaksi janggal di rekening bank dua asisten Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. “Kami sudah mendapatkan data itu dari PPATK,” kata Ali kepada wartawan, Rabu, 8 November 2023.
Eddy Hiariej ditengarai menggunakan kedua asistennya untuk menampung uang suap dan gratifikasi dari pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan dengan nilai Rp 7 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar. Sebab itu, Ali Fikri mengatakan indikasi adanya transaksi ganjil di rekening bank dua asisten Eddy Hiariej sudah dikoordinasikan KPK dengan PPATK. “Kami ada koordinasi dengan PPATK. Kami tak bisa sampaikan substansinya. Setiap proses penanganan perkara tak bisa kami sampaikan detail, karena ini terus berjalan,” ujar Ali.
Guna proses penyidikan, KPK juga akan menimbang soal dilakukan pencegahan terhadap Eddy Hiariej. “Sesuai dengan kebutuhan seseorang dibutuhkan keterangannya nanti agar tetap berada di dalam negeri ya akan dilakukan. Nanti kami berit ahu perkembangannya terkait itu dan informasi mengenai cegah terhadap siapa pun yang dimaksud,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya KPK telah menaikkan kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke penyidikan. Meski demikian, surat perintah penyidikan (sprindik) belum diterbitkan. “Kalau tersangka kan disampaikan di ekspose. Baru terbitlah nanti administrasi penyidikan yang dibuat oleh pimpinan. Kelimanya sekarang sedang punya jadwal masing-masing ini. Jadi sebetulnya tak ada masalah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Senin malam, 6 November 2023.
Disinggung mengenai ketentuan penandatangan sprindik yang bisa dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK saja, Asep membenarkan ketentuan itu. ”Betul, tapi kan tetap yang lain disposisi. Jadi sedang berproses. Begini saja, kalau nanti sudah ada yang dipanggil atau geledah berarti sudah ada sprindiknya. Jadi ini masalah waktu saja,” katanya.
Asep juga membantah mengenai sprindik yang tak kunjung ditandatangani pimpinan KPK. Menurut Asep, memang proses perkara yang menyeret Eddy Hiariej itu sedang berlangsung. “Sedang diajukan (sprindik), sedang proses,” ujarnya. Namun kabarnya sprindik Eddy Hiariej telah diteken pada Rabu malam, 8 November 2023.
Pilihan Editor: Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Bakal Gunakan Pasal Gratifikasi dan Suap