TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan menggelar pemilihan Ketua MK baru pengganti Anwar Usman pada hari ini, Kamis, 9 Oktober 2023. Rapat pleno pemilihan pimpinan baru itu akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
Hal tersebut merupakan buntut dicopotnya Anwar Usman dari posisi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan batas usia minimal capres-cawapres. “Iya jam 09.00, diawali dengan rapat permusyawaratan hakim,” kata Kepala Subbagian Humas MK Mutia Frida saat dihubungi pagi ini. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum.
Pemilihan Ketua MK diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. Dalam hal ketua MK pengganti, tetap dihitung satu kali masa jabatan apabila masih akan menjabat selama setengah atau setengah lebih dari masa jabatan.
Saat ini, masa jabatan yang sedang berlangsung adalah untuk 2023-2028. Anwar Usman, eks Ketua MK yang dicopot, baru saja terpilih dalam rapat pleno pemilihan ketua dan wakil ketua MK pada 15 Maret 2023 lalu. Anwar Usman memasuki masa jabatan baru setelah terpilih pertama kali pada 2015.
Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh hakim konstitusi. Apabila rapat pleno hakim dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi, maka pemilihan ditunda paling lama dua jam. Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan Ketua dan Wakil ketua MK dilanjutkan meskipun dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi. Setiap hakim yang hadir dalam rapat pleno berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK.
Dalam pemilihan Ketua MK baru, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan pihaknya akan mengawali dengan musyawarah mufakat. Namun, menurut PMK yang ada, dapat dilakukan pemungutan suara apabila tidak terjadi mufakat. "Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya," ujar Heru dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.
Anwar Usman dipastikan tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan kembali sebagai ketua MK dalam rapat pleno itu. Hal tersebut dinyatakan dalam amar putusan sidang etik MKMK. "Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 November 2023.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Terbukti Melanggar Etik, Anwar Usman Sebut Tuduhan Terhadapnya Sebagai Fitnah