TEMPO.CO, Denpasar - Kasubdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ni Luh Kompiang Srinadi mengatakan Bali merupakan provinsi nomor delapan dengan pekerja imigran terbanyak di Indonesia. Ia menyebut pihaknya meningkatkan kewaspadaan tentang Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berdasarkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tercatat ada 91.890 pekerja legal dari Bali. Bali juga merupakan provinsi dengan perlintaasan strategis ke luar negeri melalui Bandara I Ngurah Rai, Denpasar Bali. Sehingga memerlukan banyak pengawasan terhadap kasus Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengatakan, Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah Pelanggaran HAM gaya baru, Polda Bali menekankan keamanan di jalur perlintasan.
"Bali merupakan tempat perlintasan atau pintu masuk-keluar yang strategis, sehingga kita perlukan pengawasan dan pengecekkan terkait dengan pekerja migran yang akan keluar negeri," kata AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi dalam kegiatan Konferensi Regional dengan tema Gerak Bersama Memerangi Perdagangan Orang di ASEAN yang berlokasi di Hotel Golden Tulip Jineng Resort Bali pada Rabu 8 November 2023
Ia mengatakan Polda Bali bekerja sama dengan beberapa dinas terkait, yaitu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bali dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Pihaknya, kata dia, juga melakukan pendataan perlintasan dan pembuatan paspor untuk pekerja imigran.
"Di samping itu juga kita melakukan patroli siber, dimana banyak sekali peluang-peluang pekerjaan yang berlokasi di luar negeri dengan menggunakan media sosial, kita lakukan pengecekan terhadap itu juga," katanya.
Tak hanya itu, Ni Luh juga mengatakan akan ada pendampingan khusus bagi korban atau calon korban dalam TPPO ini.
"Kita juga bekerja sama dengan LPSK untuk pendampingan dan pemulihan kesehatan bagi korban. Dan kita juga berkoordinasi dengan Rumah Aman dan sektor yang memberikan perlindungan kepada pekerja migran dalam penangan kasus," kata AKBP Ni Luh.
Ia mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku TPPO kepada korban dengan diiming-imingi gaji besar untuk bekerja ke luar negeri.
"Banyak sekali kejadian itu, kemudian juga banyak yang menyalahgunakan visa, sampai menggunakan visa holiday untuk bekerja ke luar negeri dan pemberangkatan dengan dokumen palsu," kata Ni Luh.
Ia juga mengatakan Polda Bali telah melakukan tindakan preventif terkait dengan kasus ini.
"Sosialisasi kepada masyarakat juga melakukan kerjasama. Polda Bali juga memiliki pernanan, yaitu pencegahan, intelejen, rehabilitasi kesehatan, dan juga peran di dalam perlindungan penegakan hukum," katanya.
Pilihan Editor: Komnas HAM Tekankan Pengetahuan dan Prosedural Rekrutmen Calon TKI dalam Kurangi TPPO