TEMPO.CO, Denpasar - Komisioner Pengawasan sekaligus Koordinator Subkomisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan banyak cara yang dilakukan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking salah satunya adalah pemyalahgunaan teknologi atau scamming. Menurut Uli, pola scamming memiliki tahapan untuk menjebak para pekerja imigran, salah satunya menggunakan media sosial.
"Pertama ada pemberangkatan, di mana pola ini menggunakan sistem rekrutmen di media sosial sehingga para pekerja terpengaruh dengan ini. Mereka juga akan menawarkan gaji yang tinggi," kata Uli Parulian Sihombing pada kegiatan Konferensi Regional dengan tema Gerak Bersama Memerangi Perdagangan Orang di ASEAN yang berlokasi di Hotel Golden Tulip Jineng Resort Bali pada Rabu, 8 November 2023.
Uli mengatakan ada pemberangkatan yang dilakukan dengan iming-iming cukup mudah. Lagi-lagi menggunakan media sosial. "Kemudian ada penjemputan, penempatan hingga berujung kepada eksploitasi. Sebab, pekerja imigran hanya tergiur dengan gaji tinggi dan pemberangkatan yang mudah," katanya.
Dampak dari itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 11 laporan dari rekrutmen pola scamming sepanjang 2021 hingga 2023. "10 menggunakan organisasi advokasi. Satunya individual yang langsung ditangani oleh Komnas HAM," kata Uli.
Uli menyatakan kasus tersebut di tiga negara. "Ada 8 kasus dari Myanmar, 2 kasus dari Kamboja dan satu dari Laos," katanya
Menurut Uli, Komnas HAM berupaya mengatasi kasus scamming ini dengan beberapa cara. Komnas HAM memetakan mekanisme pendataan dan pemahaman antar-negara secara umum maupun regional. "Dan pemahaman pemerintahan juga cukup penting untuk membantu dalam penanganan kasus ini," ujar Uli.
Piliha Editor: Koalisi Sipil Nilai Putusan MKMK Buat Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Etika