INFO NASIONAL – Demokrasi di Indonesia masih dikategorikan sebagai 'demokrasi cacat' (flawed democracy). Artinya, demokrasi prosedural seperti Pemilu dilaksanakan secara adil dan bebas; kebebasan sipil dasar dihormati; tetapi masih menyisakan berbagai persoalan. Misalnya terkait pembangunan budaya politik, tingkat partisipasi politik, hingga kebebasan media.
"Demokrasi kita masih berada di level 'Ngeri-Ngeri Sedap', ditandai masih adanya money politic atau dikenal dengan istilah 'Nomor Piro Wani Piro (NPWP)'. Mereka yang terpilih dalam Pemilu maupun Pilkada, bukan hanya sekadar karena integritas, kredibilitas, maupun popularitas. Melainkan juga karena 'isi tas'. Itulah realitasnya,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Tahun 2023, di Jakarta, Selasa 7 November 2023.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga menuturkan hal itu tercermin dari laporan The Economist Intelligent Unit yang dirilis pada Februari 2023, mengungkapkan bahwa indeks demokrasi Indonesia berada pada skor 6,71, atau mengalami stagnasi dari tahun sebelumnya. “Secara peringkat, posisi kita juga menurun dari posisi 52 ke posisi 54, dari 167 negara yang disurvei," kata dia.
Penurunan kualitas kehidupan demokrasi, kata dia, memang dialami oleh sebagian besar negara-negara di dunia. Sekitar 85 dari 173 negara setidaknya mengalami penurunan pada satu indikator utama kinerja demokrasi. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir, dunia mengalami resesi demokrasi terpanjang sejak 1975. “Namun kondisi realitas global tersebut tidak boleh dijadikan sebagai alasan atau alat pembenar untuk berdiam diri, dan enggan untuk memperbaiki diri," kata Bamsoet.
Indonesia sejatinya telah memiliki Demokrasi Pancasila. Nilai-nilai luhur Pancasila senantiasa menjadi inspirasi, rujukan, dan tujuan bersama. Demokrasi Pancasila menekankan nilai atau budaya, di mana rakyat bisa memiliki kedaulatan dalam arti yang sesungguhnya. Di samping itu, implementasi demokrasi Pancasila harus bermuara pada kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Mengimplementasikan Demokrasi Pancasila, adalah menjaga agar jangan sampai demokrasi menghadirkan residu dan sisi gelap. Di mana nilai-nilai demokrasi dimanifestasikan dengan cara yang menyimpang, misalnya dalam bentuk operasi kuasa absolut mayoritas terhadap minoritas.
"Salah satu esensi Demokrasi Pancasila adalah adanya keseimbangan. Hal ini dimasa lalu disalurkan melalui keterwakilan politik yang dipegang DPR RI, keterwakilan daerah yang dipegang Utusan Daerah (kini beralih menjadi DPD RI), serta keterwakilan Golongan yang dipegang Utusan Golongan. Namun melalui empat kali amandemen konstitusi, Utusan Golongan justru dihapuskan," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, gagasan menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai bagian dari keanggotaan MPR RI adalah hal yang rasional untuk dipertimbangkan. Gagasan tersebut sudah mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi masyarakat seperti PB Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.
Pembentukan Utusan Golongan dalam lembaga perwakilan adalah amanat dan legasi kesejarahan yang telah diwariskan sejak cita-cita awal kemerdekaan. Utusan Golongan secara prinsipil telah dikonsepkan oleh para pendiri bangsa sebagai bagian dari keterwakilan rakyat Indonesia yang plural, dengan mendudukkan MPR RI sebagai lembaga negara yang merepresentasikan keterwakilan politik, keterwakilan daerah, dan keterwakilan golongan. (*)