Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Kembali Sidangkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Penggungat: Frasanya Multitafsir

image-gnews
Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang soal batas usia minimal capres-cawapres pada hari ini, Rabu, 8 November 2023. Gugatan tersebut disampaikan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. Sidang ini dilangsungkan hanya sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK.

“Iya, (jadwal sidang) jam 13.30,” kata Brahma kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 8 November 2023. Perkara tersebut juga sudah tercantum dalam jadwal sidang di laman resmi MK dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan untuk uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Diketahui, Brahma resmi menyampaikan gugatannya ke MK pada 23 Oktober 2023 lalu.

Brahma mengatakan gugatan tersebut dia ajukan karena merasa masih ada ketidakpastian hukum dalam putusan MK soal batas usia minimal capres-cawapres sebelumnya. Pasca putusan MK pada 16 Oktober 2023, huruf q Pasal 169 UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Soal frasanya menurut saya multitafsir karena menimbulkan pertanyaan, Pemilu pada tingkat apa nih? Kan DPR, DPD, dan DPRD kabupaten-kota juga melalui Pemilu,” kata Brahma. Jika semuanya diperbolehkan, ujar Brahma, maka batas usia capres-cawapres efektif menjadi 21 tahun, sesuai dengan batas usia minimal anggota DPRD kabupaten atau kota.

Selain itu, Brahma juga mempermasalahkan komposisi hakim yang memutus gugatan batas usia minimal di UU Pemilu. Dia berujar hanya ada tiga hakim yang mengabulkan gugatan tersebut dengan frasa yang saat ini digunakan. Padahal, menurut Brahma, seharusnya sebuah putusan di MK disetujui oleh lima orang hakim agar memenuhi kuorum.

Brahma berharap MK dapat memutus gugatannya dengan cepat. Pasalnya, pasangan calon capres-cawapres peserta Pilpres 2024 akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Masa iya dalam penetapan keputusan KPU itu ada salah satu calon yang berangkat dari putusan multitafsir? Itu bisa saja digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Brahma.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim saat memutus gugatan batas usia capres-cawapres. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.  

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, putusan sanksi tersebut diberikan sebelum tenggat perubahan nama capres-cawapres pada Rabu, 8 November 2023 untuk memberi kepastian kepada masyarakat. "Jauh lebih penting, bagaimana tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus meningkat mutu dan integritasnya," kata Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam. Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion.

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Keterlibatan Anwar Usman dalam pengambilan putusan membuka jalan kemenakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Padahal, putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu belum genap berusia 40 tahun. "(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.

SULTAN ABDURRAHMAN | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Partai Buruh Desak Mahkamah Konstitusi Segera Sahkan Uji Materi Batas Usia Cawapres Perkara Nomor 141

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

6 menit lalu

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 2 Mei 2024. Jokowi mengatakan pembangunan bendungan berkapasitas 60,8 juta meter kubik ini menghabiskan anggaran Rp 1.4 triliun. Foto: Tangakapan Layar Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.


Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

21 menit lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.


Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

38 menit lalu

WNI serta Diaspora Indonesia di Austria dan Slovenia berkumpul kembali pada 17 Agustus 2022 untuk menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 di KBRI/PTRI Wina. Sumber: dokumen KBRI
Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.


Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri)di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024.  Ini akan menjadi Retret Pemimpin yang ketujuh dan terakhir antara Perdana Menteri Lee dengan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.


Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

1 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.


Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

1 jam lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Rizky Ridho saat melawan Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23. Foto : PSSI
Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.


Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

2 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

2 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

4 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.


Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

14 jam lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?