INFO NASIONAL – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sinergi berbagai perangkat daerahnya menjalankan berbagai cara untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Salah satu upayanya dengan mematangkan Satu Data Pembangunan, untuk mempermudah pelaksanaan program pembangunan sumber daya manusia.
Program pembangunan yang dimaksud antara lain Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ), serta Bantuan Pangan. Ada pula program pemberian jaminan sosial yang pelaksanaannya melalui Program Keluarga Harapan (PKH) lokal berbasis individu.
"Dengan Satu Data Pembangunan, diharapkan program-program tersebut dapat tepat sasaran," tutur Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu. Satu Data Pembangunan ini bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta beberapa sumber data lain.
Selain mematangkan Satu Data Pembangunan, Pemprov DKI juga terus melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang DTKS, misalnya untuk kesahihan penerima KJP Plus dan KJMU. “Kami lakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus dan KJMU," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo.
Ia menjelaskan tahapan penetapan kelayakan dan verifikasi ulang DTKS, yakni pemadanan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta. Sejumlah hal yang dipadankan antara lain kebenaran sebagai warga DKI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI, berdomisili di DKI, dan dalam Kartu Keluarga (KK) tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, anggota legislatif, pegawai BUMN atau BUMD.
Pemadanan data juga dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
Menurut Purwosusilo, setiap tahun Disdik akan terus konsisten melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang secara berkelanjutan. "Karena hal ini untuk memastikan pemberian bansos pendidikan yang dilakukan Pemprov DKI tepat sasaran," ucapnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta, Rani Nurani, menjelaskan sejumlah syarat dalam menentukan warga Jakarta yang layak menjadi penerima bansos. “Pertama, pastinya harus terdaftar di DTKS,” katanya.
Selanjutnya, warga yang dicalonkan tersebut telah lolos dalam pemilihan calon penerima bansos di Musyawarah Kelurahan (Muskel), lolos verifikasi lapangan dan Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol), serta data di Disdukcapil dan Bapenda DKI sesuai dengan persyaratan. “Jika semuanya memenuhi syarat, barulah nanti menerima undangan pemanggilan sebagai penerima bansos,” urai Rani.
Menurut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 460 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023, jumlah penerima bansos DKI tahun 2023 sebanyak 206.695 orang untuk bantuan KLJ, 15.355 orang untuk bantuan KAJ, 21.172 orang untuk bantuan KPDJ, dan 2.527 orang untuk bantuan KPARJ. Total penerima bansos tahun ini sebanyak 245.749 orang.
Rani menyebut bahwa penerima Bansos DKI juga boleh menerima bantuan dari pemerintah pusat. “Karena berdasarkan Pergub 44 Tahun 2022 tidak menyebutkan larangan penerima bansos DKI tidak boleh menerima bansos pemerintah pusat,” paparnya.
Adapun bagi warga yang ingin mengetahui informasi lebih jelas tentang bansos ataupun hendak melakukan pengaduan, dapat menghubungi Call Center Dinas Sosial: Telepon (021) 4265115, Call Center Pusdatin Kesos: Telepon (021) 22684824, atau hubungi WhatsApp di 081287976318. (*)