TEMPO.CO, Batam - Sebanyak 14 karangan bunga yang berisi dukungan terhadap 30 warga Rempang yang mengajukan gugatan peraperadilan hilang. Karangan bunga tersebut berisikan kata-kata desakan kepada hakim untuk adil dalam menetapkan putusan praperadilan yang dipasang di depan kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin 7 November 2023.
Kapolresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto mengaku belum mengetahui terkait adanya tindak pidana pencurian karangan bunga yang dipasang di depan Kantor Pengadilan Negeri Batam tersebut.
"Saya tidak tau, ini baru tau dari wartawan," kata Nugroho kepada awak media saat datang ke Pengadilan Negeri Batam, Senin 7 November 2023.
Nugroho mengatakan, tindakan kejahatan seperti hilangnya karangan bunga ini memang tidak perlu adanya delik aduan atau laporan. "Ya nanti saya coba cari informasi saya minta intelijen, hilangnya kemana, atau mungkin diambil sama yang pembuat karangan bunga, atau juga tertiup angin, nanti kita coba cari," kata Nugroho.
Batam dinilai darurat kebebasan berpendapat
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Boy Even Sembiring mengatakan, karangan bunga yang hilang tersebut adalah tindak pidana yang tidak perlu delik aduan, delik yang bisa diproses polisi ketika tindak pidana itu sudah terjadi," kata Even kepada awak media di Pengadilan Negeri Batam.
Menurut Even, hilangnya karangan bunga yang mendukung keadilan ditegak itu merupakan hal langka yang terjadi di Indonesia. Kejadian tersebut juga menunjukan Batam darurat ruang kebebasan berpendapat.
"Karangan bunga juga sering sampai ke Istana Presiden, ke Kantor KPK, tetapi tidak pernah hilang seperti ini, ini kejadian pertama sepertinya," kata Even yang juga Direktur Walhi Riau.
Karangan bunga tandingan
Selang beberapa saat setelah karangan bunga keadilan tersebut hilang, sekitar pukul 01.00 wib dini hari. Muncul karangan bunga tandingan dengan kata-kata kontra dengan karangan bunga yang hilang.
Beberapa kata-katanya berbunyi seperti ini, "Karena cinta kami kepada masyarakat pemerhati sidang ingat jangan anarkis kalian tidak ingin masuk penjara dalam damai,".
Begitu juga karangan bunga selanjutnya, "Bagi siapapun dengan coba menghasut masyarakat dengan isu isu sesat karena provokasi bisa pidana, salam sehat". Dua papan besar itu dipajang di depan kantor Pengadilan Batam. Berbeda dengan karangan bunga lainnya, dua karangan bunga ukuran besar ini tidak memiliki nama toko.
Sedangkan karangan bunga yang hilang kata-katanya berbunyi seperti ini, "Pak Hakim, sangking cintanya kami akan kebenaran hukum, kita kirim bunga ini, artinya kita monitor sidang praperadilan ini,".
Selanjutnya: Hakim Menolak Praperadilan