TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate melalui penasihat hukumnya, Dion Pongkor meminta agar 24 rekening bank atas nama istri dan anaknya dibuka kembali. Pemblokiran yang dilakukan jaksa penuntut umum, menurutnya telah melanggar hak, karena tidak terbukti dalam persidangan.
"Mohon izin yang mulia (majelis hakim) mau menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir rekening untuk 24 rekening atas nama istri dan anak-anak juga perusahaan-perusahaan terdakwa," kata Dion dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 6 November 2023.
Rekening istri dan anak Johnny tak pernah disinggung dalam sidang
Dion mengatakan, selain tidak terbukti dalam persidangan, pemblokiran rekening yang dilakukan oleh penuntut umum juga tidak dimasukkan dalam dakwaan maupun tuntutan kepada politikus Partai NasDem tersebut.
"Selama proses persidangan ini, tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke rekening, terus berikutnya di dalam dakwaan dan tuntutan, tidak disebutkan oleh penuntut umum mengenai rekening itu," kata Dion.
Dion pun mengatakan, pemblokiran rekening tersebut melanggar hak-hak keperdataan kliennya.
"Itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak keperdataan klien kami," kata Dion.
Johnny akan hadapi sidang putusan Rabu besok
Johnny G. Plate akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 8 November 2023, pukul 09.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Johnny dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun plus uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan pembayaran uang pengganti dilakukan satu bulan setelah adanya putusan hukum yang mengikat atau inkrah.
Jika Johnny tak mampu membayar, jaksa meminta hakim untuk menyita seluruh hartanya untuk kemudian dilelang. Jika harta Johnny tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, jaksa meminta pergantian berupa hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Johnny G. Plate dituntut sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan Menkominfo pun sempat menilai dakwaan jaksa tak terbukti.