TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan proses penyelidikan dugaan perkara rasuah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah selesai. Selanjutnya, kasus itu sedang dalam proses untuk naik ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah melakukan semua proses penyelidikan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mereka terima.
“Namun demikian sebagaimana kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakukan sama. Kami akan publikasikan dan pihak-pihak sebagai tersangka jika proses penyidikan dirasa sudah cukup,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.
KPK, kata Ali, masih membutuhkan proses syarat formil administrasi, juga perlu memproses alat bukti yang telah ditemukan tim penyelidikan KPK.
“Dalam perkembangannya, kami akan sampaikan lebih lanjut karena transparansi setiap penanganan perkara oleh KPK kepada masyarakat menjadi hal penting,” kata dia.
Ali sekali lagi menegaskan proses penyelidikan terhadap Eddy Hiariej sudah selesai, dan segera mengumumkan nama-nama tersangka ketika proses penyidikan sudah mencukupi.
“Makanya kami akan selesaikan dulu formil termasuk strategi dalam pengumpulan barang bukti. Tentu naik penyidikan melalui ekspos dulu,” ujarnya.
Eddy dilaporkan Ketua IPW
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy Hiariej sempat membantah soal rasuah itu. Dia menyatakan mengatakan itu merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Dia pun enggan berkomentar soal laporan terhadapnya di KPK.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya Sugeng," kata Eddie pada Selasa 14 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.
Baca selengkapnya di sini: Tuduhan Suap Eddy Hiariej